Petisi kepemilikan kulit harimau asli Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok/Screenshot
Petisi kepemilikan kulit harimau asli Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok/Screenshot

KLHK Didesak Usut Taplak Kulit Harimau Asli Milik Ketua MPR Bamsoet

Imanuel R Matatula • 09 Februari 2023 20:40
Jakarta: Beredar foto penggunaan taplak meja diduga kulit harimau asli yang dimiliki Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dinamika terkait kebenaran taplak meja tersebut pun terjadi. Akun atas nama Fendra Tryshanie membuat petisi di situs change.org agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak hal tersebut.
 
Saat artikel ini dibuat, petisi dengan judul KLHK Harus Usut Tuntas Kepemilikan Kulit Harimau Oleh Pejabat telah ditandatangani kurang lebih 381 orang.
 
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui KLHK untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan kepemilikan satwa lindung, maupun awetan satwa lindung, khususnya awetan kulit harimau sumatera yang dijadikan taplak meja di ruangan ketua MPR RI,” demikian dikutip dari Petisi yang dibuat Fendra Tryshanie, Kamis, 9 Februari 2023.
 
Baca juga: Tim Gabungan Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Satwa Senilai Rp6,3 M

Foto yang beredar diduga diambil saat kunjungan Ikatan Alumni FISIP Universitas Syiah Kuala Aceh pada 6 Februari 2023. Akun Instagram FISIP Universitas Universitas Syiah Kuala Aceh sempat mengaku diberitahu bahwa kulit tersebut asli, yang berasal dari limba kebun binatang, tetapi informasi tersebut diralat dan mengklaim bahwa informasi yang didapat salah.

Menanggapi hal tersebut, Bamsoet menepis tudingan tersebut, dia mengatakan bahwa kulit dan kepala harimau yang tampak di foto merupakan imitasi.
 
“(Taplak meja) terbuat dari busa dan resin pahatan tangan, resin, wol, dan bulu imitasi, kulit kambing, kulit sapi, dan dilukis dengan tangan agar terlihat senyata mungkin,” ungkap Bamsoet kepada salah satu media nasional.
 
Kebenaran akan taplak kulit harimau yang masih simpang siur, membuat akun atas nama Fendra Tryshanie membuat petisi agar KLHK ikut dalam mengusut tuntas kasus ini. Hal tersebut dikarenakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melarang penyimpanan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, maupun sudah mati.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan