Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi menandatangani regulasi tersebut pada Senin, 6 Maret 2023.
Beberapa hal yang termuat dalam peraturan itu mengenai lama waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai untuk pengusaha di IKN. Dalam Pasal 17 ayat (3) menyebutkan Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.
Dalam Pasal 18 dijelaskan jangan waktu HGU diatas Hak Pengelolaan (HPL) diberikan paling lama 95 tahun. Hal dibagi menjadi satu siklus dengan tiga tahapan.
"Pemberian hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun," tulis PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Rabu, 8 Maret 2023.
Terkait pemberian HGB, aturan termaktub dalam Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi Jangka waktu HGB diatas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Yaitu pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan paling lama 30 tahun.
"Perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan sekaligus setelah lima tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya," tulis Pasal 20 ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 20 menjelaskan jangka hak pakai diatas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan juga. Hak pakai dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat hak pakai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di
Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi menandatangani regulasi tersebut pada Senin, 6 Maret 2023.
Beberapa hal yang termuat dalam peraturan itu mengenai lama waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai untuk pengusaha di IKN. Dalam Pasal 17 ayat (3) menyebutkan Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.
Dalam Pasal 18 dijelaskan jangan waktu HGU diatas Hak Pengelolaan (HPL) diberikan paling lama 95 tahun. Hal dibagi menjadi satu siklus dengan tiga tahapan.
"Pemberian hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun," tulis PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Rabu, 8 Maret 2023.
Terkait pemberian HGB, aturan termaktub dalam Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi Jangka waktu HGB diatas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Yaitu pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan paling lama 30 tahun.
"Perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan sekaligus setelah lima tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya," tulis Pasal 20 ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 20 menjelaskan jangka hak pakai diatas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan juga. Hak pakai dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat hak pakai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)