Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah meminta Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham menyiapkan segala sesuatu menghadapi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kendati, Perppu tersebut belum pasti disahkan.
"Untuk Perppu Cipta Kerja mudah-mudahan dibawa ke paripurna. Di tingkat pertama sudah dibahas lalu dibawa ke paripurna dan nanti pasti akan ada gugatan. Kita harus persiapkan diri," ujar Yasonna seusai melantik Dirjen Perundang-undangan Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Yasonna tidak bersedia menjawab kepastian pengesahan Perppu Ciptaker. Walaupun sebelum pemerintah sudah yakin DPR akan mengetok palu Perppu tersebut pada Paripurna masa sidang sebelumnya.
"Saya tidak bisa jawab nanti sama wamenkumham saja," ujarnya.
Yasonna menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke seluruh daerah. Menurut dia, perancang UU memiliki tanggung jawab besar secara moral dan keilmuan jangan sampai aturan tersebut membawa kerugian kepada masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian.
"Jangan ada tumpang tindih peraturan karena itu akan menimbulkan ketidakadilan," ujar dia.
Sementara itu, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana mengatakan masih akan mempelajari lebih dulu dinamika Perppu Ciptaker. Ia mengaku akan melihat apa yang menjadi celah atau pun persoalan yang akan menjadi bahan gugatan.
"Saya masih harus mempelajari dulu dan melihat apa yang menjadi celah ataupun persoalan yang akan menjadi bahan gugatan," ucap Nana.
Mantan Kejati Jawa Barat itu dilantik menjadi Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham dengan surat penetapan Presiden Joko Widodo dalam Keppres Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Pimpinan Tinggi Madya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berdalih jika pembahasan Perppu Ciptaker di tingkat pertama belum selesai. Pernyataan dari fraksi yang menghasilkan tujuh fraksi menerima dan dua menolak merupakan pernyataan dalam rapat Badan Musyawarah dan belum final.
"Itu kan rapat dalam bamus tujuh menerima dan dua menolak untuk membahasnya. Jadi baru itu. Pembahasan ya belum," kata Bambang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Yasonna H Laoly telah meminta Dirjen Perundang-undangan
Kemenkumham menyiapkan segala sesuatu menghadapi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Ciptaker). Kendati, Perppu tersebut belum pasti disahkan.
"Untuk Perppu Cipta Kerja mudah-mudahan dibawa ke paripurna. Di tingkat pertama sudah dibahas lalu dibawa ke paripurna dan nanti pasti akan ada gugatan. Kita harus persiapkan diri," ujar Yasonna seusai melantik Dirjen Perundang-undangan Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Yasonna tidak bersedia menjawab kepastian pengesahan
Perppu Ciptaker. Walaupun sebelum pemerintah sudah yakin DPR akan mengetok palu Perppu tersebut pada Paripurna masa sidang sebelumnya.
"Saya tidak bisa jawab nanti sama wamenkumham saja," ujarnya.
Yasonna menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke seluruh daerah. Menurut dia, perancang UU memiliki tanggung jawab besar secara moral dan keilmuan jangan sampai aturan tersebut membawa kerugian kepada masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian.
"Jangan ada tumpang tindih peraturan karena itu akan menimbulkan ketidakadilan," ujar dia.
Sementara itu, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana mengatakan masih akan mempelajari lebih dulu dinamika
Perppu Ciptaker. Ia mengaku akan melihat apa yang menjadi celah atau pun persoalan yang akan menjadi bahan gugatan.
"Saya masih harus mempelajari dulu dan melihat apa yang menjadi celah ataupun persoalan yang akan menjadi bahan gugatan," ucap Nana.
Mantan Kejati Jawa Barat itu dilantik menjadi Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham dengan surat penetapan Presiden Joko Widodo dalam Keppres Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Pimpinan Tinggi Madya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berdalih jika pembahasan Perppu Ciptaker di tingkat pertama belum selesai. Pernyataan dari fraksi yang menghasilkan tujuh fraksi menerima dan dua menolak merupakan pernyataan dalam rapat Badan Musyawarah dan belum final.
"Itu kan rapat dalam bamus tujuh menerima dan dua menolak untuk membahasnya. Jadi baru itu. Pembahasan ya belum," kata Bambang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)