Jakarta: Pemerintah tengah membahas kekhususan Provinsi DKI Jakarta bila tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pembahasan dilakukan berbareng dengan penggarapan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kita memikirkan kekhususan Jakarta yang ditinggalkan sebagai Ibu Kota," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam telekonferensi di Balikpapan, Selasa, 22 Maret 2022.
Safrizal mengatakan pemerintah menghargai Jakarta yang memiliki sejarah dalam tatanan Indonesia. Kekhususan Jakarta perlu dibahas secara serius.
"Kita bersama DPR serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merumuskan untuk duduk bersama mendiskusikan keistimewaan Jakarta selanjutnya," kata dia.
Baca: KPK Ikut Bantu Buat 5 Aturan Turunan IKN
Safrizal menyebut keistimewaan Jakarta berbeda dengan IKN. Kekhususan Jakarta hanya satu tingkat, yakni tidak memiliki pemerintah kabupaten dan kota di bawahnya.
"Kalau IKN di samping punya kewenangan provinsi, ada kewenangan kabupaten/kota, dan kewenangan nasional namun implementasinya sebatas di IKN," kata dia.
Jakarta: Pemerintah tengah membahas kekhususan
Provinsi DKI Jakarta bila tak lagi menjadi
Ibu Kota Negara. Pembahasan dilakukan berbareng dengan penggarapan
Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kita memikirkan kekhususan Jakarta yang ditinggalkan sebagai Ibu Kota," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam telekonferensi di Balikpapan, Selasa, 22 Maret 2022.
Safrizal mengatakan pemerintah menghargai Jakarta yang memiliki sejarah dalam tatanan Indonesia. Kekhususan Jakarta perlu dibahas secara serius.
"Kita bersama DPR serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merumuskan untuk duduk bersama mendiskusikan keistimewaan Jakarta selanjutnya," kata dia.
Baca:
KPK Ikut Bantu Buat 5 Aturan Turunan IKN
Safrizal menyebut keistimewaan Jakarta berbeda dengan IKN. Kekhususan Jakarta hanya satu tingkat, yakni tidak memiliki pemerintah kabupaten dan kota di bawahnya.
"Kalau IKN di samping punya kewenangan provinsi, ada kewenangan kabupaten/kota, dan kewenangan nasional namun implementasinya sebatas di IKN," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)