Komnas HAM. MI
Komnas HAM. MI

Dianggap Abaikan Hak, Komnas HAM Kaji UU Otsus Papua

Indriyani Astuti • 12 Maret 2022 12:00
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengkaji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua. Komnas HAM juga berencana memberikan pendapat hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materi UU Otsus Papua.
 
"Senin (15 Maret 2022), kami akan bahas dengan tim khusus revisi kedua UU Otsus tersebut, dalam rangka menimbang perlunya surat keterangan dari Komnas HAM, memberikan pendapat ahli kepada MK," terang Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dilansir Media Indonesia, Sabtu, 12 Maret 2022.
 
Baca: Kisruh Pemekaran, Pemerintah Diminta Bangun Komunikasi dengan Masyarakat Papua

Komnas HAM akan mengkaji ada atau tidak hak-hak orang asli Papua (OAP) yang hilang selama proses pengesahan UU Otsus. Komnas HAM meyakini minimnya partisipasi orang asli Papua dalam pembuatan UU berpotensi melanggar hak OAP.
 
Pada Jumat, 11 Maret 2022, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, mengunjungi kantor Komnas HAM RI. Mereka menilai kebijakan pemerintah pusat, salah satunya adalah pemekaran daerah otonomi baru di provinsi Papua yang dinilai tidak melibatkan masyarakat. Sehingga mendapat protes penolakan yang meluas di Papua.
 
MRP juga mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 karena pengesahannya dianggap mengabaikan pertimbangan MRP dan tanpa konsultasi dan partisipasi dari orang asli Papua. Pasal-pasal yang diubah pada UU Otsus Papua baru, yakni keberadaan partai politik dan pembentukan daerah otonomi baru menghapuskan syarat persetujuan MRP dalam pemekaran wilayah.
 
"Komnas HAM juga dminta menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Cenderawasih dan mencari akar masalah dari berulangnya kekerasan di Papua. Menurut MRP, Komisi HAM, Komisi Kebenaran dan Reskonsiliasi, serta Pengadilan HAM di Papua tidak pernah dibentuk," jelas Ahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan