"Kalau selesai Juni masih ada ruang dibiayai APBN 2022. Itu kenapa kita ingin cepat. Kemungkinan akan ada pilkada di daerah baru. Kalau tidak ya sama, pakai penjabat lagi," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca: DPR Tampung Semua Aspirasi Soal RUU Pemekaran Papua
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akmal menerangkan tiga RUU tersebut, yaitu tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. "Surat perintah presiden (Surpres) sudah selesai. DIM (daftar inventaris masalah) akan kita teruskan segera, mungkin menunggu reses (DPR)," jelas dia.
Adapun rencana pemekaran tiga DOB di Papua menuai protes. Undang-undang terkait otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pemerintah dan DPR tetap akan membahas rencana itu. Akmal menuturkan UU Otsus Papua memberikan kemungkinan adanya pemekaran DOB.
"Pemekaran bisa dilakukan. Kita hanya melaksanakan UU. Harusnya pihak yang menggugat paham. Negara sudah memutuskan ada UU, kenapa tidak dilaksanakan," kata dia.