"Tentunya langkah-langkah yang akan diambil nanti mempertimbangkan aspirasi-aspirasi tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan DPR telah menerima aspirasi dari kedua belah pihak terkait pembahasan RUU pemekaran wilayah di Papua. Salah satunya dari pihak Majelis Rakyat Papua (MRP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua Dinilai Opsi yang Solutif
Pertemuan dengan MRP diterima langsung oleh Dasco pada Selasa, 26 April 2022. MRP meminta pembahasan ditunda hingga proses gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua selesai.
DPR juga menerima aspirasi dari masyarakat Papua lainnya. Kelompok yang tidak disebutkan namanya itu meminta agar pembahasan tiga RUU tetap dilanjutkan.
"Kami menerima juga berbagai aspirasi setelah itu yang minta supaya, dari masyarakat Papua juga, yang minta supaya itu untuk pembahasan dilanjutkan," ungkap dia.
Dia menyampaikan semua aspirasi tersebut bakal ditindaklanjuti setelah masa reses berakhir. Pimpinan DPR bakal membahasnya dengan Komisi II untuk menyikapi dinamika pembahasan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua.
"Kita akan kaji dan komunikasikan dengan AKD terkait," ujar dia.