Jakarta: Pengamat politik dari Univesitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi, mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden kontraproduktif dengan sistem politik di Indonesia. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan antusiasme masyarakat menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan mencegah pemerintahan yang otoriter dan korup," kata Reza melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Ide perpanjangan masa jabatan presiden ini mengemuka kembali setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato, menampung aspirasi tersebut saat berkomunikasi dengan petani sawit di Siak, Pekan Baru. Airlangga menyatakan akan membawa aspirasi para petani itu ke tingkat DPR dan akan membahasnya bersama ketua umum partai politik lain.
Ide yang sama juga sempat terlontar dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia mewacanakan agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ditunda selama satu atau dua bulan.
Reza menilai manuver politik yang dilakukan Airlangga dan Muhaimin dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Bahkan, kontra produktif bagi Golkar serta PKB.
Semestinya, kata dia, Airlangga sebagai ketua umum Partai Golkar menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi, partai berlambang pohon beringin ini sudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik.
"Jika sampai terjadi perpanjangan masa presiden, maka Airlangga dan Golkar akan dicatat sebagai perusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun. Harusnya dia memberikan pendidikan politik kepada petani. Bisa dengan menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan konstitusi," kata Reza.
Baca: PKS Menentang Usulan Penundaan Pemilu 2024
Hal senada dikemukakan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Perpanjangan masa jabatan presiden atau menunda pemilu harus dilakukan dengan mengamendemen konstitusi atau UUD 1945.
Dia menilai tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut. UUD 1945 sudah mengaturnya.
"Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai presiden. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.
Jakarta: Pengamat politik dari Univesitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi, mengatakan wacana
perpanjangan masa jabatan presiden kontraproduktif dengan sistem politik di Indonesia. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan antusiasme masyarakat menyongsong
Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan mencegah pemerintahan yang otoriter dan korup," kata Reza melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Ide perpanjangan masa jabatan presiden ini mengemuka kembali setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato, menampung aspirasi tersebut saat berkomunikasi dengan petani sawit di Siak, Pekan Baru. Airlangga menyatakan akan membawa aspirasi para petani itu ke tingkat DPR dan akan membahasnya bersama ketua umum partai politik lain.
Ide yang sama juga sempat terlontar dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia mewacanakan agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ditunda selama satu atau dua bulan.
Reza menilai manuver politik yang dilakukan Airlangga dan Muhaimin dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Bahkan, kontra produktif bagi Golkar serta PKB.
Semestinya, kata dia, Airlangga sebagai ketua umum Partai Golkar menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi, partai berlambang pohon beringin ini sudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik.
"Jika sampai terjadi perpanjangan masa presiden, maka Airlangga dan Golkar akan dicatat sebagai perusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun. Harusnya dia memberikan pendidikan politik kepada petani. Bisa dengan menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan konstitusi," kata Reza.
Baca:
PKS Menentang Usulan Penundaan Pemilu 2024
Hal senada dikemukakan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Perpanjangan masa jabatan presiden atau menunda pemilu harus dilakukan dengan mengamendemen konstitusi atau UUD 1945.
Dia menilai tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut. UUD 1945 sudah mengaturnya.
"Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai presiden. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)