Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu dianggap berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi saat dihubungi, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca: NasDem Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024
Dia menilai penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Nabil mengimbau seluruh pihak mematuhi konstitusi.
"PKS meminta kepada seluruh elite politik dan pemimpin bangsa taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat reformasi 1998," ungkap dia.
Selain itu, Nabil menilai usulan mengenai penundaan pemilu menimbulkan ketidakpastian. Sebaliknya, semua pihak diminta menyukseskan Pemilu 2024.
Apalagi, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR sudah menyepakati jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2022.
"Karena itu, kami menilai lebih baik kita fokus untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024," ujar Nabil.
Usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketum PKB Muhaimin Iskandar setelah bertemu pengusaha. Dia mengusulkan pesta demokrasi 2024 ditunda selama setahun atau dua tahun.
Usulan itu berlandaskan pertimbangan perbaikan ekonomi Indonesia yang dilanda pandemi covid-19. Momentum perbaikan tersebut ada pada 2022-2023.
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB) Muhaimin Iskandar itu dianggap berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"PKS menentang wacana penundaan
Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi saat dihubungi, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca:
NasDem Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024
Dia menilai penundaan
Pemilu 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Nabil mengimbau seluruh pihak mematuhi konstitusi.
"PKS meminta kepada seluruh elite politik dan pemimpin bangsa taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat reformasi 1998," ungkap dia.
Selain itu, Nabil menilai usulan mengenai penundaan pemilu menimbulkan ketidakpastian. Sebaliknya, semua pihak diminta menyukseskan Pemilu 2024.
Apalagi, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR sudah menyepakati jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2022.
"Karena itu, kami menilai lebih baik kita fokus untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024," ujar Nabil.
Usulan penundaan Pemilu 2024 disampaikan Ketum PKB Muhaimin Iskandar setelah bertemu pengusaha. Dia mengusulkan pesta demokrasi 2024 ditunda selama setahun atau dua tahun.
Usulan itu berlandaskan pertimbangan perbaikan ekonomi Indonesia yang dilanda pandemi covid-19. Momentum perbaikan tersebut ada pada 2022-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)