Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA/Dok BNPB
Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA/Dok BNPB

Pemda Diminta Tetapkan Standar Pelayanan Minimal untuk Bencana

Indriyani Astuti • 23 Februari 2022 10:23
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota diminta memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan bencana. Alokasi anggaran daerah penting sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dapat terlayani.
 
Direktur Jenderal Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan standar pelayanan minimal disusun untuk menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. Terdapat tiga jenis pelayanan bencana, yakni layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana.
 
"Sebagai negara yang rawan bencana, penerapan SPM sub urusan bencana sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga dan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan pemda," ujar Safrizal, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Selain itu, lanjut dia, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional. Safrizal menekankan penerapan SPM sub urusan bencana penting karena implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur, dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
 
Sedangkan bagi masyarakat, SPM urusan bencana dapat dijadikan acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah. Manfaat lainnya bagi masyarakat, yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, khususnya yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pemda juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal.
 
Safrizal menjelaskan dalam implementasi SPM sub urusan bencana masih terdapat beberapa permasalahan di tingkat pemda. “Permasalahan utama dalam implementasi SPM sub urusan bencana masih pada keterbatasan kapasitas SDM (sumber daya manusia), terbatasnya pendanaan, dan sarana prasarana yang masih belum layak," jelas dia.
 
Baca: 238 Rumah di Gunungkidul Rusak Diterjang Angin
 
Menurut Safrizal, diperlukan terobosan khusus untuk mendorong pemda agar mengimplementasikan SPM sub urusan bencana dengan melibatkan pendekatan multisektor dan pemangku kepentingan. Dia menuturkan Kemendagri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong dan memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan, serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.
 
“Pemda wajib membentuk tim penerapan SPM melalui penetapan SK (surat keputusan) kepala daerah, serta menyusun cetak biru dan rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah sebagai strategi penguatan penyelenggaraan SPM sub urusan bencana,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan