Jakarta: DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Omnibus law itu dinilai menguntungkan bidang penyiaran.
"UU Cipta Kerja telah menebus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dasar hukum migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers daring, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut dia, UU Ciptaker dapat memastikan tingkat waktu analog switch off (ASO). Dengan demikian, Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividen spektrum frekuensi di pita 700 megahertz (mhz).
"Yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, untuk kepentingan kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan digitalisasi nasional," ungkap politikus Partai NasDem itu.
Kehadiran ASO dapat menghilangkan potensi interferensi frekuensi radio antarnegara yang berbatasan atau di wilayah perbatasan, khususnya di Asia Tenggara. Potensi ini juga muncul di wilayah yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran televisi dari analog ke digital.
Johnny mengungkapkan saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran televisi digital. Dia menyebut hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran televisi analog.
"Televisi analog itu sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan tetap. Fiturnya yang kurang optimal," ucap Johnny.
Dia menuturkan pembahasan dan pemikiran terkait migrasi televisi analog ke digital ini telah berlangsung sejak 2004 atau 14 tahun yang lalu. Sementara itu, kata dia, pembentukan tim nasional migrasi televisi digital telah dilakukan pada 2007.
"Tetapi upaya itu terus kandas karena gagalnya keadilan legislasi berupa undang-undang di bidang penyiaran," tutur Johnny.
Kesepakatan internasional untuk analog switch off sejatinya sudah sangat lama berlangsung. Dalam Konferensi International Telecommunication Union (ITU) pada 2006, 119 negara ITU regional satu sepakat menuntaskan ASO paling lambat 2015.
Sikap sama muncul pada konferensi ITU 2007 dan 2012. Johnny menuturkan pita spektrum frekuensi radio UCF di 700 mhz untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband di tingkat regional.
Negara Asia Tenggara telah menuntaskan ASO pada 2020. Johnny mengatakan Indonesia sudah tertinggal dua tahun karena baru akan melakukan digitalisasi setelah pengesahan UU Ciptaker.
"Semua hambatan itu akan berakhir seiring disahkannya UU Ciptaker dan kebuntuan itu diakhiri. Penetapan ASO paling lambat pada 2022, kita akan memiliki akibat atau dampak luar biasa, ASO berdampak pada penghematan pita frekuensi 700 mhz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk telekomunikasi digital nasional," papar dia.
Johnny mengatakan transformasi digital itu akan memberikan dampak ekonomi bagi Indonesia. Hal ini meliputi penambahan produk domestik bruto (PDB), lapangan kerja baru, penambahan peluang usaha baru, dan penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Hal ini sesuai dengan data atau hasil tinjauan Boston Consulting Group," tutur Johnny.
Jakarta: DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Omnibus law itu dinilai menguntungkan bidang penyiaran.
"UU Cipta Kerja telah menebus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dasar hukum migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers daring, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut dia, UU Ciptaker dapat memastikan tingkat waktu
analog switch off (ASO). Dengan demikian, Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividen spektrum frekuensi di pita 700 megahertz (mhz).
"Yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, untuk kepentingan kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan digitalisasi nasional," ungkap politikus Partai NasDem itu.
Kehadiran ASO dapat menghilangkan potensi interferensi frekuensi radio antarnegara yang berbatasan atau di wilayah perbatasan, khususnya di Asia Tenggara. Potensi ini juga muncul di wilayah yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran televisi dari analog ke digital.
Johnny mengungkapkan saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran televisi digital. Dia menyebut hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran televisi analog.
"Televisi analog itu sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan tetap. Fiturnya yang kurang optimal," ucap Johnny.