Jakarta: Sejumlah fraksi di DPR kukuh mempertahankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Bakal beleid itu dianggap mesti diprioritaskan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Terkait RUU PKS. Ini sebetulnya kebutuhan hukum," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Anggota Komisi I itu menyebut kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, jumlah pengaduan kekerasan seksual mencapai lima ribu setiap tahunnya.
"Kemudian berujung pada ancaman kriminalisasi maupun victimization pada korban. Jadi ini juga perlu kita bahas sekarang walau butuh banyak perubahan," ungkap dia.
Baca: Pemerintah Kembali Ajukan RUU PKS ke Prolegnas 2021
Hal senada disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Nur Nadlifah. Dia menyebut RUU PKS sangat dinantikan masyarakat.
"Mudah-mudahan RUU ini (PKS) bisa berjalan sangat lancar, bisa segera kita sahkan sebagai UU," kata Nur.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg Taufik Basari sangat berharap dukungan beberapa fraksi agar bisa menjadi pertimbangan Baleg dan pemerintah dalam mengambil keputusan. Sehingga, RUU PKS bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. 
"Mudah-mudahan ini bisa kita bahas bersama setelah kita tetapkan kita masukan dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Taufik.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa mengingatkan, setidaknya ada kendala pembahasan RUU PKS pada periode sebelumnya. Pertama, apakah aturan tersebut bakal menggunakan terminologi kekerasan atau kejahatan.
"Karena nanti memberikan implikasi pada sanksi," kata Ledia.
Selanjutnya, penggunaan marital rape atau non marital rape. Marital rape adalah tindakan kekerasan seksual terhadap istri yang mengarah pada tindakan pemerkosaan. Sebab terdapat unsur-unsur pemaksaan seksual.
"Ini perlu jadi bagian catatan bagi teman-teman yang mengusulkan agar tidak buntu lagi di situ," ujar dia.  
  
  
    Jakarta: Sejumlah fraksi di DPR kukuh mempertahankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (
PKS). Bakal beleid itu dianggap mesti diprioritaskan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 
"Terkait 
RUU PKS. Ini sebetulnya kebutuhan hukum," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. 
Anggota Komisi I itu menyebut kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, jumlah pengaduan kekerasan seksual mencapai lima ribu setiap tahunnya.
"Kemudian berujung pada ancaman kriminalisasi maupun 
victimization pada korban. Jadi ini juga perlu kita bahas sekarang walau butuh banyak perubahan," ungkap dia. 
Baca: Pemerintah Kembali Ajukan RUU PKS ke Prolegnas 2021 
Hal senada disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
DPR Nur Nadlifah. Dia menyebut RUU PKS sangat dinantikan masyarakat. 
"Mudah-mudahan RUU ini (PKS) bisa berjalan sangat lancar, bisa segera kita sahkan sebagai UU," kata Nur. 
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg Taufik Basari sangat berharap dukungan beberapa fraksi agar bisa menjadi pertimbangan Baleg dan pemerintah dalam mengambil keputusan. Sehingga, RUU PKS bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.  
"Mudah-mudahan ini bisa kita bahas bersama setelah kita tetapkan kita masukan dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Taufik. 
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa mengingatkan, setidaknya ada kendala pembahasan RUU PKS pada periode sebelumnya. Pertama, apakah aturan tersebut bakal menggunakan terminologi kekerasan atau kejahatan. 
"Karena nanti memberikan implikasi pada sanksi," kata Ledia. 
Selanjutnya, penggunaan marital 
rape atau non marital 
rape. Marital 
rape adalah tindakan kekerasan seksual terhadap istri yang mengarah pada tindakan pemerkosaan. Sebab terdapat unsur-unsur pemaksaan seksual. 
"Ini perlu jadi bagian catatan bagi teman-teman yang mengusulkan agar tidak buntu lagi di situ," ujar dia. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)