Jakarta: Pembahasan revisi rancangan undang-undang (RUU) sudah bisa dimulai. DPR mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Marilah kita bersama-sama mengambil keputusan dalam paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg (Badan Legislasi) terhadap Prolegnas prioritas 2021 apakah dapat kita setujui?" kata pimpinan Rapat Paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.
Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan tingkat I penyusunan Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPD.
Politikus Gerindra itu menyebutkan jumlah revisi maupun RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021 berjumlah 61. Jumlah tersebut terdiri dari tiga pengusul.
Pertama dari komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat mengusulkan 42 beleid. Kedua, pemerintah mengusulkan 13 revisi atau RUU.
"Dan DPD (mengusulkan) 6 RUU," kata Supratman saat menyampaikan laporan pembahasan tingkat I penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca: Catat! Ini Daftar RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Selanjutnya, Baleg, pemerintah, dan DPD membuat beberapa parameter menyeleksi revisi atau RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021. Yakni, beleid yang telah masuk dalam pembahasan tingkat I di alat kelengkapan dewan (AKD).
Lalu, beleid yang menunggu Surat Presiden (Supres) pembahasan; revisi dan RUU yang telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg; serta revisi dan RUU yang tengah menjalani tahap harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. Kemudian, beleid yang telah memiliki draf dan naskah akademik; revisi dan RUU yang tercantum pada Prolegnas 2020-2024; dan RUU yang dianggap memiliki urgensi untuk dibahas.
Setelah melalui pembahasan, Baleg bersama Kemenkumham dan DPD menyepakati 33 revisi dan RUU dibahas tahun ini. "Dengan beberapa fraksi memberikan persetujuan dengan catatan," ujar dia.
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dipisah berdasarkan pengusul:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. RUU tentang Praktik Psikologi.
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
7. RUU tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
9. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
10. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Usulan DPD:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Jakarta: Pembahasan revisi
rancangan undang-undang (RUU) sudah bisa dimulai. DPR mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Marilah kita bersama-sama mengambil keputusan dalam paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg (Badan Legislasi) terhadap Prolegnas prioritas 2021 apakah dapat kita setujui?" kata pimpinan
Rapat Paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.
Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan tingkat I penyusunan Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPD.
Politikus Gerindra itu menyebutkan jumlah revisi maupun RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021 berjumlah 61. Jumlah tersebut terdiri dari tiga pengusul.
Pertama dari komisi, fraksi, anggota
DPR, dan masyarakat mengusulkan 42 beleid. Kedua, pemerintah mengusulkan 13 revisi atau RUU.
"Dan DPD (mengusulkan) 6 RUU," kata Supratman saat menyampaikan laporan pembahasan tingkat I penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca:
Catat! Ini Daftar RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Selanjutnya, Baleg, pemerintah, dan DPD membuat beberapa parameter menyeleksi revisi atau RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021. Yakni, beleid yang telah masuk dalam pembahasan tingkat I di alat kelengkapan dewan (AKD).
Lalu, beleid yang menunggu Surat Presiden (Supres) pembahasan; revisi dan RUU yang telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg; serta revisi dan RUU yang tengah menjalani tahap harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. Kemudian, beleid yang telah memiliki draf dan naskah akademik; revisi dan RUU yang tercantum pada Prolegnas 2020-2024; dan RUU yang dianggap memiliki urgensi untuk dibahas.
Setelah melalui pembahasan, Baleg bersama Kemenkumham dan DPD menyepakati 33 revisi dan RUU dibahas tahun ini. "Dengan beberapa fraksi memberikan persetujuan dengan catatan," ujar dia.
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dipisah berdasarkan pengusul:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. RUU tentang Praktik Psikologi.
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
7. RUU tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
9. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
10. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Usulan DPD:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)