Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna Selasa, 23 Maret 2021. Agenda utamanya adalah pengesahan daftar Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dalam paripurna itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan laporan tentang RUU Prolegnas Prioritas 2021 untuk dimintakan persetujuan. "Laporan Baleg DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU (rancangan undang-undang) Prioritas Tahun 2021 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," tulis agenda DPR yang diterima Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021.
Salah satu UU yang direvisi dari Prolegnas Prioritas 2021 adalah UU Pemilu. Ada penambahan satu RUU seiring ditariknya RUU Pemilu, yakni RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 sempat mengalami penundaan beberapa kali. Prolegnas Prioritas 2021 batal disahkan pada Penutupan Masa Sidang II 2020-2021.
DPR beralasan penundaan pengesahan itu dilakukan karena DPR ingin memastikan komitmen pemerintah. Sehingga, seluruh RUU yang masuk bisa digarap kedua belah pihak tanpa ada pihak yang enggan membahasnya.
Berikut daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan
32. RUU tentang Daerah Kepulauan
33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar
rapat paripurna Selasa, 23 Maret 2021. Agenda utamanya adalah pengesahan daftar
Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dalam paripurna itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan laporan tentang RUU Prolegnas Prioritas 2021 untuk dimintakan persetujuan. "Laporan Baleg DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU (rancangan undang-undang) Prioritas Tahun 2021 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," tulis agenda DPR yang diterima
Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021.
Salah satu UU yang direvisi dari Prolegnas Prioritas 2021 adalah UU Pemilu. Ada penambahan satu RUU seiring ditariknya RUU Pemilu, yakni RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 sempat mengalami penundaan beberapa kali. Prolegnas Prioritas 2021 batal disahkan pada Penutupan Masa Sidang II 2020-2021.
DPR beralasan penundaan pengesahan itu dilakukan karena DPR ingin memastikan komitmen pemerintah. Sehingga, seluruh RUU yang masuk bisa digarap kedua belah pihak tanpa ada pihak yang enggan membahasnya.
Berikut daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan
32. RUU tentang Daerah Kepulauan
33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)