Jakarta: Ombudsman RI ingin mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajamen Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik (Simpel) generasi keempat. Teknologi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melayangkan aduan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan lembaganya memiliki tugas dan tanggung jawab melayani pengaduan masyarakat di setiap pelosok daerah. Namun, kantor perwakilan Ombudsman hanya berdiri di ibu kota provinsi.
"Mudah-mudahan dengan pola pelayanan secara online, dengan meningkatkan Simpel genarasi keempat, masyarakat mampu mengakses pengaduannya," ujar Najih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman Era Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Aplikasi Simpel telah ada di era kepemimpinan Ombudsman RI sebelumnya. Namun, operasi aplikasi tersebut belum terintegrasi.
Baca: Ombudsman Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Ombudsman RI menunggu persetujuan penggunaan anggaran pada APBN 2021 untuk pengembangan sistem tersebut. Lelang vendor dan pemutakhiran sistem langsung dimulai setelah anggaran disetujui.
"Target kita sebelum tahun 2021 berakhir bisa beroperasional. Sehingga terintegrasi antara pusat dan daerah, yang sementara masih gunakan online via email," terang dia.
Ia berharap dengan hadirnya aplikasi Simpel generasi keempat mampu menghilangkan jarak antaran Ombudsman RI dan perwakilan dengan masyarakat. Sebab, peran masyarakat tidak hanya sebatas penerima layanan.
Masyarakat memiliki hak berperan sejak perumusan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, dan mengadukan pelayanan yang tidak sesuai kebutuhan. "Masyarakat memerlukan akses pelayanan yang adil. Baik secara tatap muka maupun via elektronik," kata Najih.
Jakarta:
Ombudsman RI ingin mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajamen Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik (Simpel) generasi keempat. Teknologi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melayangkan aduan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan lembaganya memiliki tugas dan tanggung jawab melayani pengaduan masyarakat di setiap pelosok daerah. Namun, kantor perwakilan Ombudsman hanya berdiri di ibu kota provinsi.
"Mudah-mudahan dengan pola
pelayanan secara
online, dengan meningkatkan Simpel genarasi keempat, masyarakat mampu mengakses pengaduannya," ujar Najih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman Era Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Aplikasi Simpel telah ada di era kepemimpinan Ombudsman RI sebelumnya. Namun, operasi aplikasi tersebut belum terintegrasi.
Baca:
Ombudsman Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Ombudsman RI menunggu persetujuan penggunaan anggaran pada APBN 2021 untuk pengembangan sistem tersebut. Lelang vendor dan pemutakhiran sistem langsung dimulai setelah anggaran disetujui.
"Target kita sebelum tahun 2021 berakhir bisa beroperasional. Sehingga terintegrasi antara pusat dan daerah, yang sementara masih gunakan online via email," terang dia.
Ia berharap dengan hadirnya aplikasi Simpel generasi keempat mampu menghilangkan jarak antaran Ombudsman RI dan perwakilan dengan masyarakat. Sebab, peran masyarakat tidak hanya sebatas penerima layanan.
Masyarakat memiliki hak berperan sejak perumusan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, dan mengadukan pelayanan yang tidak sesuai kebutuhan. "Masyarakat memerlukan akses pelayanan yang adil. Baik secara tatap muka maupun via elektronik," kata Najih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)