Jakarta: Ketua Ombudsman Mokh Najih mengatakan sistem pelayanan masyarakat berbasis elektronik perlu dioptimalkan. Hal ini sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Salah satu yang akan kita kembangkan bentuk pelayanan virtual melalui pengembangan program yang kita sebut sebagai aplikasi pendekatan kepada masyarakat melalui mekanisme online," ujar Najih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman Era Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Najih mengatakan penguatan teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat dikembangkan secara berkelanjutan di 34 perwakilan Ombudsman. Lembaga independen tersebut memiliki kewajiban berkontribusi positif bagi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
"Sinergi antarpenyelenggara pelayanan publik, pelayanan masyarakat, dan masyarakat sebagai penerima layanan, terutama Ombudsman di dalam melakukan pengawasan pelayanan harus terus kita tingkatkan," jelasnya.
Baca: UU Cipta Kerja Pacu Percepatan Pelayanan Publik
Namun, Najih mengingatkan kebutuhan masyarakat tetap harus diperhatikan di tengah percepatan penggunaan sistem pelayanan berbasis elektronik. Terutama, dalam memenuhi keinginan masyarakat terhadap pelayanan secara tatap muka.
"Pelayanan konsultasi, pelayanan publik akan diperluas. Koordinasi kelembagaan akan ditingkatkan melalui pembentukan berhubung instansi, akses masyarakat terhadap Ombudsman akan semakin terbuka," tuturnya.
Jakarta: Ketua
Ombudsman Mokh Najih mengatakan sistem pelayanan masyarakat berbasis elektronik perlu dioptimalkan. Hal ini sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik.
"Salah satu yang akan kita kembangkan bentuk pelayanan virtual melalui pengembangan program yang kita sebut sebagai aplikasi pendekatan kepada masyarakat melalui mekanisme
online," ujar Najih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman Era Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Najih mengatakan penguatan teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat dikembangkan secara berkelanjutan di 34 perwakilan Ombudsman. Lembaga independen tersebut memiliki kewajiban berkontribusi positif bagi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
"Sinergi antarpenyelenggara pelayanan publik, pelayanan masyarakat, dan masyarakat sebagai penerima layanan, terutama Ombudsman di dalam melakukan pengawasan pelayanan harus terus kita tingkatkan," jelasnya.
Baca: UU Cipta Kerja Pacu Percepatan Pelayanan Publik
Namun, Najih mengingatkan kebutuhan masyarakat tetap harus diperhatikan di tengah percepatan penggunaan sistem pelayanan berbasis elektronik. Terutama, dalam memenuhi keinginan masyarakat terhadap pelayanan secara tatap muka.
"Pelayanan konsultasi, pelayanan publik akan diperluas. Koordinasi kelembagaan akan ditingkatkan melalui pembentukan berhubung instansi, akses masyarakat terhadap Ombudsman akan semakin terbuka," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)