Menpan RB Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Theo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Theo.

UU Cipta Kerja Pacu Percepatan Pelayanan Publik

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Maret 2021 16:31
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berupaya mempercepat pelayanan publik meski di tengah pandemi covid-19. Hal itu sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menuntut semua hal serba ringkas dan cepat.
 
“Dengan diundangkan UU Ciptaker, penjabaran reformasi birokrasi yang paling utama adalah bagaimana mempercepat proses pelayanan pada masyarakat,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Tjahjo meminta percepatan pelayanan itu tak hanya dilakukan di kementerian/lembaga pusat. Namun juga hingga tingkat terkecil, seperti desa dan kelurahan.

“(Percepatan) kedua, proses perizinan investasi agar pertumbuhan ekonomi daerah dipacu untuk cepat meningkat,” papar dia.
 
Tjahjo mengatakan peta jalan (roadmap) percepatan perizinan investasi sudah rampung. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Tapi karena pandemi covid-19, kita harus tata kembali skala prioritas pemerintah mempercepat proses infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial pada masyarakat,” terang politikus PDI Perjuangan itu.
 
Tjahjo mengapresiasi sejumlah kementerian/lembaga lain yang telah menerapkan percepatan pelayanan publik. Contohnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memungkinkan masyarakat mengurus  kartu tanda penduduk (KTP) hingga akta kelahiran dan kematian dalam hitungan menit.
 
“Tinggal bagaimana setiap kabupaten/kota memberi layanan terbaik dengan mempercepat (proses perizinan),” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan