Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kesalahan Teknis Penulisan Pernah Terjadi Sebelum UU Cipta Kerja

Anggi Tondi Martaon • 03 November 2020 20:30
Jakarta: Salah ketik Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan. Kesalahan ini bukan pertama kali terjadi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
 
Beberapa UU pernah mengalami salah penulisan sebelumnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kesalahan serupa terjadi pada UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
 
"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 3 November 2020.

Merujuk pada pengalaman kedua UU tersebut, maka kesalahan teknis penulisan di omnibus law dianggap wajar. Meski aturan sapu jagad tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Baca: Istana Akui Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi
 
"Masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan dan diundangkan," ungkap Willy.
 
Kesalahan pengetikan ditemukan pada UU Ciptaker. Kesalahan itu terdapat pada BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha.
 
Pasal 6 berbunyi, Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
 
Tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya ada Pasal 5 yang berbunyi, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan