Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. ANT/Puspa Perwitasari
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. ANT/Puspa Perwitasari

Istana Akui Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi

Nur Azizah • 03 November 2020 14:34
Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan mengakui ada kesalahan ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengeklaim kesalahan ketik tidak memengaruhi substansi.
 
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam pesan tertulis, Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
 
Pratikno mengatakan kekeliruan menjadi catatan dan masukan bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kualitas naskah Rancangan Undang-undang (RUU) yang hendak diundangkan. Ia berharap tidak ada kesalahan lagi.

(Baca: Jokowi Teken UU Cipta Kerja)
 
Medcom.id menemukan kesalahan ketik dalam UU Ciptaker. Kesalahan itu terdapat pada BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Usaha.
 
Pasal 6 berbunyi, Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
 
Namun, tidak ada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya ada Pasal 5 yang berbunyi, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
 
Naskah omnibus law juga sempat menuai kritik lantaran jumlah halaman bertambah dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Bertambahnya jumlah halaman disebabkan perbedaan margin, kesalahan tulis, penyesuaian format dan perbaikan font tulisan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan