Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia minimal pernikahan. Yohana bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mendorong revisi UU Perkawinan.
Yohana ingin usia minimal pernikahan untuk laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun. Tapi, ia mengaku perlu kesepakatan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan keinginan itu.
"Jadi kita akan kompromi bersama, nanti juga dengan parlemen untuk menentukan yang terbaik seperti apa," kata Yohana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.
Yohana bakal segera membahas revisi ini dengan DPR. Ia menyebut hal ini baru bisa dilakukan tahun depan. Tapi, Yohana tak merinci kapan waktu pembahasan dilakukan.
"Segera, setelah tahun baru mungkin ya, karena semua pada libur tahun baru. Setelah tahun baru saya sudah langsung tindak lanjuti," kata Yohana.
Yohana menjelaskan ada dua pilihan yang dapat diambil untuk memperbaiki usia minimal pernikahan. Merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Yohana merasa yang paling mungkin dilakukan adalah merevisi UU Perkawinan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk masalah ini.
"Jadi kita kembali lagi, apakah perpu atau revisi, tapi ada feeling revisi langsung merubah satu pasal, di situ saya pikir sudah bisa secepatnya," pungkas Yohana.
Baca juga: Putusan Usia Minimal Pernikahan Kado untuk Anak Indonesia
Sebelumnya, MK resmi membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat 1 sepanjang frasa usia 16 tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 15 Desember 2018.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu. Sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," ujar Anwar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id