Jakarta: Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, (Bamsoet) mengatakan sempat membahas perihal rencana pemindahan ibu kota negara di Istana Negara, Senin, 5 Mei 2019. Bamsoet mengatakan persiapan pemindahan ibu kota harus matang dan tak membebani APBN.
"Pemindahan ibu kota negara bukan hal mustahil untuk dilakukan, dengan catatan dilakukan melalui persiapan dan kajian yang matang. Terutama agar tidak membebani struktur APBN yang saat ini difokuskan untuk pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Mei 2019.
Bamsoet mengatakan dalam pertemuan itu dibahas bahwa dibutuhkan lahan seluas 40 ribu hektare untuk wilayah ibu kota negara baru. Presiden menyampaikan sudah ada lahan milik negara di tiga daerah dengan luas 80 ribu hektare, 120 ribu hektare, dan 300 ribu hektare yang siap dibangun.
"Intinya kita membangun kota baru dan pusat pemerintahan di lokasi yang tidak jauh dari kota yang sudah fungsional atau aktif sebelumnya. Semua nanti, kata presiden akan dikerjakan oleh BUMN dan swasta sehingga tidak membebani APBN," ucap Bambang.
Ia mengatakan ibu kota baru harus berada tidak jauh dari kota yang sudah aktif secara fungsional, sehingga tidak perlu lagi ada pembangunan objek-objek transportasi vital seperti bandara dan pelabuhan.
"Dari hasil kajian Bappenas, dana yang dibutuhkan total kira-kira Rp480 triliun," tutur Bamsoet.
Bambang menjelaskan hasil kajian pemindahan ibu kota negara yang telah dirumuskan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan dibahas secara mendalam dalam rapat kerja dengan berbagai komisi di DPR. Dalam rapat, Bambang mengatakan DPR dan pemerintah akan saling mengoreksi dan bersaran.
"Rabu, 8 Mei 2019 nanti DPR akan kembali membuka masa persidangan. Rencana pemindahan ibu kota negara harus dibahas secara komprehensif dalam rapat kerja pemerintah dengan komisi terkait di DPR RI, agar tidak ada yang terlewatkan," ujar Bamsoet.
Baca: Sayup-sayup Wacana Pemindahan Ibu Kota
Selain itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota, yang saat ini dimiliki oleh Jakarta. Jika jadi dipindah, undang-undang tersebut tentu akan mengalami penyesuaian terhadap daerah baru yang dijadikan ibu kota negara.
Ia mengapresiasi pemerintahan Jokowi merealisasikan memindahkan ibu kota negara karena membuktikan komitmen Jokowi dalam meratakan pembangunan dan pertumbuhan. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta sudah sering diwacanakan di berbagai era pemerintahan sebelumnya. Memasuki periode kedua kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo kembali menunjukan komitmen pembangunan Indonesia sentris, bukan Jawa sentris.
Jakarta: Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, (Bamsoet) mengatakan sempat membahas perihal rencana pemindahan ibu kota negara di Istana Negara, Senin, 5 Mei 2019. Bamsoet mengatakan persiapan pemindahan ibu kota harus matang dan tak membebani APBN.
"Pemindahan ibu kota negara bukan hal mustahil untuk dilakukan, dengan catatan dilakukan melalui persiapan dan kajian yang matang. Terutama agar tidak membebani struktur APBN yang saat ini difokuskan untuk pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Mei 2019.
Bamsoet mengatakan dalam pertemuan itu dibahas bahwa dibutuhkan lahan seluas 40 ribu hektare untuk wilayah ibu kota negara baru. Presiden menyampaikan sudah ada lahan milik negara di tiga daerah dengan luas 80 ribu hektare, 120 ribu hektare, dan 300 ribu hektare yang siap dibangun.
"Intinya kita membangun kota baru dan pusat pemerintahan di lokasi yang tidak jauh dari kota yang sudah fungsional atau aktif sebelumnya. Semua nanti, kata presiden akan dikerjakan oleh BUMN dan swasta sehingga tidak membebani APBN," ucap Bambang.
Ia mengatakan ibu kota baru harus berada tidak jauh dari kota yang sudah aktif secara fungsional, sehingga tidak perlu lagi ada pembangunan objek-objek transportasi vital seperti bandara dan pelabuhan.
"Dari hasil kajian Bappenas, dana yang dibutuhkan total kira-kira Rp480 triliun," tutur Bamsoet.
Bambang menjelaskan hasil kajian pemindahan ibu kota negara yang telah dirumuskan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan dibahas secara mendalam dalam rapat kerja dengan berbagai komisi di DPR. Dalam rapat, Bambang mengatakan DPR dan pemerintah akan saling mengoreksi dan bersaran.
"Rabu, 8 Mei 2019 nanti DPR akan kembali membuka masa persidangan. Rencana pemindahan ibu kota negara harus dibahas secara komprehensif dalam rapat kerja pemerintah dengan komisi terkait di DPR RI, agar tidak ada yang terlewatkan," ujar Bamsoet.
Baca: Sayup-sayup Wacana Pemindahan Ibu Kota
Selain itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota, yang saat ini dimiliki oleh Jakarta. Jika jadi dipindah, undang-undang tersebut tentu akan mengalami penyesuaian terhadap daerah baru yang dijadikan ibu kota negara.
Ia mengapresiasi pemerintahan Jokowi merealisasikan memindahkan ibu kota negara karena membuktikan komitmen Jokowi dalam meratakan pembangunan dan pertumbuhan. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta sudah sering diwacanakan di berbagai era pemerintahan sebelumnya. Memasuki periode kedua kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo kembali menunjukan komitmen pembangunan Indonesia sentris, bukan Jawa sentris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)