Jakarta: Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap MPR RI periode 2024-2029 dapat melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan Cak Imin, misalnya pembatasan kewenangan presiden. Menurut dia, kewenangan presiden saat ini tidak terbatas.
“Tetapi itu contoh saya ya. Misalnya pembetasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir UU Lembaga Kepresidenan. Karena UU Lembaga Kepresidenan itu adalah yang membuat presiden. Sehingga dibutuhkan pengaturan pembetasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden,” jelas Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Hal lain yang disorot dan menjadi masukan dari PKB, lanjut Cak Imin, ialah adanya peraturan di tingkat konstitusi agar demokrasi berjalan lebih murah. Menghindari kompetisi yang pragmatis, menggunakan uang atau sogokan.
“Tampaknya tidak bisa diatasi melalui UU. Mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945, spirit dari demokrasi sebagai hak-hak rakyat yang fundamental, tidak mudah dibeli, tidak murah semurah yang menjadi fakta lapangan,” kata Imin.
“Karena itu pasal penyempurnaan menyangkut kedaulatan rakyat misalnya itu. Karena itu kami mengusulkan penyempurnaan konstitusi dimulai periode MPR yang akan datang,” imbuhnya.
Di samping beberapa alasan tersebut, Cak Imin juga merasa bahwa UUD 1945 saat ini masih banyak kekurangan dan lubang. Sehingga ia cenderung menyetujui wacana untuk menyempurnakan kembali UUD 1945.
“Kami menyampaikan dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus disempurnakan. Oleh karena itu, mau tidak mau, MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan UUD 1945 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi,” pungkasnya.
Jakarta: Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap MPR RI periode 2024-2029 dapat melakukan
amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan Cak Imin, misalnya pembatasan kewenangan presiden. Menurut dia, kewenangan presiden saat ini tidak terbatas.
“Tetapi itu contoh saya ya. Misalnya pembetasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir UU Lembaga Kepresidenan. Karena UU Lembaga Kepresidenan itu adalah yang membuat presiden. Sehingga dibutuhkan pengaturan pembetasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden,” jelas
Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Hal lain yang disorot dan menjadi masukan dari PKB, lanjut Cak Imin, ialah adanya peraturan di tingkat konstitusi agar demokrasi berjalan lebih murah. Menghindari kompetisi yang pragmatis, menggunakan uang atau sogokan.
“Tampaknya tidak bisa diatasi melalui UU. Mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945, spirit dari demokrasi sebagai hak-hak rakyat yang fundamental, tidak mudah dibeli, tidak murah semurah yang menjadi fakta lapangan,” kata Imin.
“Karena itu pasal penyempurnaan menyangkut kedaulatan rakyat misalnya itu. Karena itu kami mengusulkan penyempurnaan konstitusi dimulai periode MPR yang akan datang,” imbuhnya.
Di samping beberapa alasan tersebut, Cak Imin juga merasa bahwa UUD 1945 saat ini masih banyak kekurangan dan lubang. Sehingga ia cenderung menyetujui wacana untuk menyempurnakan kembali UUD 1945.
“Kami menyampaikan dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus disempurnakan. Oleh karena itu, mau tidak mau, MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan UUD 1945 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)