Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RUU DKJ Dibahas di Baleg DPR pada 14 Maret

Akmal Fauzi • 12 Maret 2024 13:36
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan pemerintah pada Kamis, 14 Maret 2024. Pembahasan diyakini tidak akan lama dan bisa selesai di Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.
 
"Sudah diagendakan Kamis (14 Maret). Biasanya nanti akan disusun dulu jadwal kerjanya membahas bersama-sama pemerintah," kata Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.
 
Pemerintah juga sudah menugaskan beberapa menteri membahas RUU DKJ tersebut. Menteri yang bakal dilibatkan ialah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Guspardi meyakini pembahasan RUU ini akan lancar karena mayoritas fraksi sudah setuju. "Saya kira akan lancar dan bisa selesai pada Masa Sidang IV," kata Guspardi.
 
Baca juga: Pasal Kontroversial RUU DKJ Berpotensi Diubah

RUU DKJ menjadi sorotan. Ada sejumlah pasal kontroversial yang menjadi kritikan publik.
 
Misalnya, Pasal 10 ayat 2. Beleid ini mengatur kalau gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
 
Kemudian, Pasal 55 RUU DKJ yang mengatur rencana pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.
 
Keberadaan Pasal 55 RUU DKJ tentang posisi wapres di Dewan Kawasan Aglomerasi dinilai sarat kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid ini dibaca sebagai upaya memberikan kuasa kepada putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, jika terpilih jadi wapres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan