Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menjamin ketentuan di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) belum tetap. Rancangan aturan tersebut berpotensi diubah.
"Masih sebatas rancangan dan berpeluang dapat diubah," kata Guspardi kepada Medcom.id, Senin, 11 Maret 2024.
Menurut dia, keberadaan pasal kontroversial dalam sebuah bakal beleid merupakan hal yang wajar. Termasuk Pasal 10 ayat (2) draf RUU tentang gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Artinya kalau memang ada kesepakatan dan kesepahaman bahwa gubernur itu dipilih oleh rakyat sebagaimana lazimnya pelaksanaan pesta demokrasi dimana-mana ya, apalagi pemerintah juga tidak setuju ditunjuk, paling yang krusial soal (pasal) itu," ungkap dia.
Dia memastikan pasal kontroversial tersebut bakal dibahas oleh Baleg dan pemerintah. Berbagai pertimbangan bakal didengarkan.
"Nah jadi kita dengarlah kembali bagaimana pandangan interaksi-fraksi terhadap apakah gubernur daerah kekhususan Jakarta itu dipilih atau ditunjuk itu berarti," sebut dia.
Anggota Komisi II DPR itu juga meyakini akan terjadi dinamika saat pembahasan. Khususnya ketika mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi.
"Sekarang ini kan kita kan berhadapan dan (pembahasan dari) nol kilometer, berarti kan belum ada, karena belum dibahas tentu kita belum mendapatkan dinamika dari fraksi yang ada di DPR bersama pemerintah," ucap Guspardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU DKJ segera dibahas DPR dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugaskan kementerian terkait untuk membahasnya.
"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg)
DPR RI Guspardi Gaus menjamin ketentuan di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
RUU DKJ) belum tetap. Rancangan aturan tersebut berpotensi diubah.
"Masih sebatas rancangan dan berpeluang dapat diubah," kata Guspardi kepada
Medcom.id, Senin, 11 Maret 2024.
Menurut dia, keberadaan pasal kontroversial dalam sebuah bakal beleid merupakan hal yang wajar. Termasuk Pasal 10 ayat (2) draf RUU tentang gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Artinya kalau memang ada kesepakatan dan kesepahaman bahwa gubernur itu dipilih oleh rakyat sebagaimana lazimnya pelaksanaan pesta demokrasi dimana-mana ya, apalagi pemerintah juga tidak setuju ditunjuk, paling yang krusial soal (pasal) itu," ungkap dia.
Dia memastikan pasal kontroversial tersebut bakal dibahas oleh Baleg dan pemerintah. Berbagai pertimbangan bakal didengarkan.
"Nah jadi kita dengarlah kembali bagaimana pandangan interaksi-fraksi terhadap apakah gubernur daerah kekhususan Jakarta itu dipilih atau ditunjuk itu berarti," sebut dia.
Anggota Komisi II DPR itu juga meyakini akan terjadi dinamika saat pembahasan. Khususnya ketika mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi.
"Sekarang ini kan kita kan berhadapan dan (pembahasan dari) nol kilometer, berarti kan belum ada, karena belum dibahas tentu kita belum mendapatkan dinamika dari fraksi yang ada di DPR bersama pemerintah," ucap Guspardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU DKJ segera dibahas DPR dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugaskan kementerian terkait untuk membahasnya.
"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)