"Sehingga, semua aliran dananya bisa diketahui transfer dari pusat," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2019.
Mantan Kapolri itu sudah membicarakan konsep tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pihak terkait sedang menyatukan suara soal wacana ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita ingin membuat semacam MoU (nota kesepahaman) agar dilaksanakan cashless transaction ini," jelas eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Menurut dia, nantinya hanya transaksi kecil yang menggunakan uang tunai. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun diminta menyampaikan gagasan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transaksi Nontunai.
"Rencana UU Transaksi Nontunai ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk prolegnas (program legislasi nasional) secepat mungkin," pungkas Tito.
BI sempat menyampaikan pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum untuk menerapkan transaksi nontunai. Payung hukum diperlukan dalam audit agar pemerintah daerah memiliki kejelasan dalam menggunakan transaksi nontunai tersebut.
"Landasan hukum itu bagaimana melakukan elektronifikasi melalui permenteri (peraturan menteri) atau peraturan presiden," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Selasa, 28 Mei 2019.
(OGI)