Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum berupa penerbitan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menerapkan transaksi nontunai.
"Landasan hukum itu bagaimana melakukan elektronifikasi melalui permenteri atau peraturan presiden," ujar Perry dalam jumpa pers di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, landasan hukum diperlukan ketika dilakukan audit agar pemerintah daerah memiliki kejelasan dalam menggunakan transaksi nontunai tersebut. Apalagi implementasi kebijakan elektronifikasi ini harus berjalan dengan prinsip aman, efisien, dan terjangkau.
"Kejelasan tersebut diperlukan kalau misal diaudit atau ada keraguan dan kekurangjelasan," imbuh dia.
Selain payung hukum, implementasi elektronifikasi transaksi Pemda juga memerlukan TIM Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD) untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Termasuk menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD)
"Penyelenggaraan championsip untuk meningkatkan motivasi Pemda dalam inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi Pemda," pungkas dia.
Hal serupa disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur transaksi non tunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat Pemerintahan Daerah.
"Untuk transaksi nontunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apapun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda," kata Tjahjo.
Ia juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos).
"Kemudian untuk Bansos Non Tunai serta transportasi memang kami usulkan untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini tingkat perekamannya mencapai hampir 99 persen," ungkap Tjahjo.
(SAW)