Jakarta: Fraksi NasDem di DPR tegas menolak rencana pengenaan pajak terhadap sembilan bahan pokok (sembako). Wacana ini dinilai berpotensi berdampak negatif bagi keseluruhan ekonomi Indonesia.
“Fraksi NasDem menolak rencana usulan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) soal kenaikan tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan ini jika rencana demikian benar-benar diusulkan ke DPR. Dari awal kami tegaskan itu,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.
Anggota Komisi XI DPR itu menyebut wacana ini bisa menurunkan nilai pendapatan masyarakat. Saat ini, masyarakat sedianya tengah berjuang keras mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya.
Baca: Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Sembako
"Nilai pendapatan makin berkurang jika dibarengi naiknya tarif pajak. Ini justru akan mengurangi belanja masyarakat,” ungkap dia.
Menurut dia, ada cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, selain menaikkan tarif pajak. Salah satunya, perbaikan regulasi untuk menaikkan kepatuhan wajib pajak serta kemudahan pemungutan dan laporan pajak.
"Serta kecepatan pembayaran yang dilakukan para wajib pajak," sebut dia.
Selain itu, Kementerian Keuangan diminta berkoordinasi dengan lembaga lain untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Neraca perdagangan luar negeri juga harus terus didorong untuk menghasilkan surplus.
“Menkeu duduk dan kerja samalah dengan kementerian lain sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya,” ujar dia.
Wacana pengenaan pajak terhadap sembako tertulis pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain sembako, sektor pendidikan bakal dikenai pajak.
Jakarta: Fraksi
NasDem di DPR tegas menolak rencana pengenaan
pajak terhadap sembilan bahan pokok (sembako). Wacana ini dinilai berpotensi berdampak negatif bagi keseluruhan ekonomi Indonesia.
“Fraksi NasDem menolak rencana usulan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) soal kenaikan tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan ini jika rencana demikian benar-benar diusulkan ke DPR. Dari awal kami tegaskan itu,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.
Anggota Komisi XI DPR itu menyebut wacana ini bisa menurunkan nilai pendapatan masyarakat. Saat ini, masyarakat sedianya tengah berjuang keras mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya.
Baca:
Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Sembako
"Nilai pendapatan makin berkurang jika dibarengi naiknya tarif pajak. Ini justru akan mengurangi belanja masyarakat,” ungkap dia.
Menurut dia, ada cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, selain menaikkan tarif pajak. Salah satunya, perbaikan regulasi untuk menaikkan kepatuhan wajib pajak serta kemudahan pemungutan dan laporan pajak.
"Serta kecepatan pembayaran yang dilakukan para wajib pajak," sebut dia.
Selain itu, Kementerian Keuangan diminta berkoordinasi dengan lembaga lain untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Neraca perdagangan luar negeri juga harus terus didorong untuk menghasilkan surplus.
“Menkeu duduk dan kerja samalah dengan kementerian lain sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya,” ujar dia.
Wacana pengenaan pajak terhadap sembako tertulis pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain sembako, sektor pendidikan bakal dikenai pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)