Ia menyebut pembahasan mengenai pengenaan PPN sembako akan melibatkan DPR termasuk Komisi XI. Dalam pembahasan tersebut, baru bisa diketahui apakah kebijakan pajak ini bisa diterapkan dalam waktu dekat.
"Apakah harus sekarang? Harus enam bulan? Apakah harus tahun depan? Itu semuanya kami ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Sri Mulyani menjelaskan revisi UU KUP bertujuan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi perekonomian serta menciptakan sistem perpajakan yang sehat. Hal ini pun pernah disampaikan oleh Menkeu dalam rapat dengan Komisi XI.
"Nah ini yang ingin kita jelaskan pada saat RUU KUP dengan Komisi XI, tentu kami sangat tergantung nanti dengan Pimpinan DPR pada saat paripurna dan sesudah disampaikan pada Komisi XI untuk kita bahas bersama," ungkap dia.
Ia menegaskan pembahasan RUU KUP akan dilakukan secara menyeluruh meliputi implementasi, objek pajak, hingga sektor yang terkena pajak. Dengan begitu, prinsip gotong royong bisa diterapkan dalam pemajakan di Indonesia.
"Tadi disampaikan semuanya, siapa yang pantas untuk dipajaki, itu semua harus kita bawakan dan kita presentasikan secara lengkap, by sector by pelaku ekonomi, kenapa kita sampaikan pasal ini, landasannya apa, background apa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News