Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Foto: Medcom.id
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Foto: Medcom.id

Protes Publik Lebih Tinggi Bila DPR Tak Partisipatif dalam Pembahasan UU

Fachri Audhia Hafiez • 05 Oktober 2021 11:24
Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai publik tidak akan protes jika DPR tak melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam tahap penyusunan undang-undang (UU). Publik akan protes bila tak dilibatkan dalam penyusunan UU.
 
Hal itu merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengenai alasan kunker Badan Legislasi (Baleg) ke Brasil dan Ekuador. Lodewijk menyebut kunker dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan DPR tidak dikomplain karena selama proses penyusunannya melakukan studi banding.
 
"Yang dikomplain itu adalah proses pembahasan yang tidak partisipatif, tidak melibatkan publik," kata Lucius kepada Medcom.id, Selasa, 5 Oktober 2021.

Lucius mengatakan kunker merupakan salah satu yang dikomplain publik karena tak punya urgensi. Khususnya, untuk sebuah hasil undang-undang yang berkualitas dari DPR.
 
"Studi banding tak pernah berwujud sebagai studi banding dengan dasar komparasi atas berbagai teori dan implementasi," ujar Lucius.
 
Baca: Kunker ke Brasil-Ekuador, Baleg Belajar Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
 
Penyusunan produk hukum, kata Lucius, mesti dilakukan dengan membuka ruang komunikasi antara DPR dan publik. Partisipasi publik dinilai tidak cukup hanya dengan mengundang beberapa lembaga dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
 
"RDPU sekadar memberikan legitimasi atas syarat partisipasi publik dalam proses pembahasan," ucap Lucius.
 
Baleg berencana kunker ke Brasil dan Ekuador pada 31 Oktober-22 November 2021. Kunker itu terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
 
Rencana kunker tersebut tertuang dalam surat nomor LG/13489/DPR RI/XI/2021 perihal permintaan nama anggota Baleg ke luar negeri. Isi surat tersebut menerangkan pemberitahuan Baleg akan melaksanakan kunjungan kerja luar negeri dalam rangka pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen dan penguatan kelembagaan Baleg dalam penyusunan RUU TPKS.
 
Kunjungan kerja ke Ekuador diagendakan pada 31 Oktober-6 November 2021. Kemudian, Baleg akan ke Brasil pada 16-22 November 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan