Jakarta: Perseteruan Partai Demokrat semakin panas setelah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebut Yusril Ihza Mahendra sebelumnya hendak masuk ke kubu AHY. Namun gagal karena tidak ada kesepakatan biaya mencapai Rp100 miliar.
Rencana kader Demokrat Kubu Moeldoko akan menggugat AD/ART dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra. Menurut Andi, Yusril meminta bayaran sebesar Rp100 miliar untuk menjadi pengacara kubu AHY.
"Upaya Yusril ini idealnya diharapkan untuk melahirkan kepastian hukum, bukan sebaliknya kemudian akan melahirkan ketidakpastian hukum," kata Ketua badan pemilu Andi Arief, Kamis, 30 September 2021.
Kemudian keputusan Yusril membuat perseteruan di Partai Demokrat semakin memanas. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD ikut serta menyoroti upaya hukum yang dilakukan mantan Menkum HAM pada era SBY itu.
"Yang digugat itu seharusnya SK Menterinya dibawa ke PTUN, karena SK pengesahan AD/ART oleh menteri. Ini kok AD/ART judicial review,” kata Mahfud MD.
Baca juga: Demokrat Beberkan Alasan Yusril Mau Menjadi Pengacara Moeldoko
Mahfud juga mengatakan, hal tersebut memang terobosan, namun menurut peraturan hukum saat ini, Mahkamah Agung (MA) tidak bisa membatalkan AD/ART. Jika ingin membatalkan, salahkan menteri yang mengesahkan pada saat itu.
"SK menterinya yang diperbaiki. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya, apapun putusan MA, ya AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) tetap berkuasa di pemilu 2024,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kuasa hukum dari Yusril Ihza mengatakan, gugatan tersebut merupakan terobosan hukum, karena untuk pertama kali AD/ART digugat ke MA. Dan menurut Yusril AD/ART Demokrat masa pimpinan AHY tidak sah karena tidak sesuai dengan UUD partai politik dan bertentangan dengan UUD 1945. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Perseteruan
Partai Demokrat semakin panas setelah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebut Yusril Ihza Mahendra sebelumnya hendak masuk ke kubu AHY. Namun gagal karena tidak ada kesepakatan biaya mencapai Rp100 miliar.
Rencana kader Demokrat Kubu Moeldoko akan menggugat AD/ART dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra. Menurut Andi, Yusril meminta bayaran sebesar Rp100 miliar untuk menjadi pengacara kubu AHY.
"Upaya Yusril ini idealnya diharapkan untuk melahirkan kepastian hukum, bukan sebaliknya kemudian akan melahirkan ketidakpastian hukum," kata Ketua badan pemilu Andi Arief, Kamis, 30 September 2021.
Kemudian keputusan Yusril membuat perseteruan di Partai Demokrat semakin memanas. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD ikut serta menyoroti upaya hukum yang dilakukan mantan Menkum HAM pada era SBY itu.
"Yang digugat itu seharusnya SK Menterinya dibawa ke PTUN, karena SK pengesahan AD/ART oleh menteri. Ini kok AD/ART judicial review,” kata Mahfud MD.
Baca juga: Demokrat Beberkan Alasan Yusril Mau Menjadi Pengacara Moeldoko
Mahfud juga mengatakan, hal tersebut memang terobosan, namun menurut peraturan hukum saat ini, Mahkamah Agung (MA) tidak bisa membatalkan AD/ART. Jika ingin membatalkan, salahkan menteri yang mengesahkan pada saat itu.
"SK menterinya yang diperbaiki. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya, apapun putusan MA, ya AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) tetap berkuasa di pemilu 2024,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kuasa hukum dari Yusril Ihza mengatakan, gugatan tersebut merupakan terobosan hukum, karena untuk pertama kali AD/ART digugat ke MA. Dan menurut Yusril AD/ART Demokrat masa pimpinan AHY tidak sah karena tidak sesuai dengan UUD partai politik dan bertentangan dengan UUD 1945. (
Taris Dwi Aryani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)