Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Diharapkan, bakal beleid usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR itu segera disahkan.
"Semoga ini menjadi babak akhir (pengesahan) dari perjalanan dan perjuangan (pembahasan RUU PKS) kita semua," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam Diskusi Denpasar 12 bertemakan Mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Prolegnas 2021, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca: Taufik Basari: Fraksi NasDem Konsisten Perjuangkan RUU PKS
Politikus Partai NasDem itu menyebut pembahasan RUU PKS berlangsung cukup lama. Menurut dia, pembahasan dilakukan sejak 2012.
"Hampir 10 tahun. dan perjalanan panjang RUU PKS ini belum sampai kepada tujuan akhir (disahkan)," ungkap dia.
Padahal, Rerie menyebut isu kekerasan seksual kerap terjadi di Indonesia. Institusi terkait menyebut angka kekerasan cukup tinggi, bahkan di tengah pandemi covid-19.
Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan membeberkan 4.849 orang mengalami kekerasan seksual sepanjang 2020. Di sisi lain, Rerie heran dengan kabar adanya pihak berupaya menggagalkan pengesahan RUU PKS. Sebab, negara wajib memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Rerie meminta dukungan semua pihak terkait pembahasan RUU PKS. Sehingga, bakal beleid ini segera disahkan menjadi payung hukum perlindungan kepada kelompok rentan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
"Bagaimana kemudian kita dapat mengawali ini semua karena apa yang terjadi di berbagai kenyataan yang kita hadapi sesungguhnya sudah melukai harkat dan martabat kita sebagai manusia," ujar dia.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Diharapkan, bakal beleid usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg)
DPR itu segera disahkan.
"Semoga ini menjadi babak akhir (pengesahan) dari perjalanan dan perjuangan (pembahasan RUU PKS) kita semua," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam Diskusi Denpasar 12 bertemakan Mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Prolegnas 2021, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca:
Taufik Basari: Fraksi NasDem Konsisten Perjuangkan RUU PKS
Politikus Partai NasDem itu menyebut pembahasan RUU PKS berlangsung cukup lama. Menurut dia, pembahasan dilakukan sejak 2012.
"Hampir 10 tahun. dan perjalanan panjang
RUU PKS ini belum sampai kepada tujuan akhir (disahkan)," ungkap dia.
Padahal, Rerie menyebut isu kekerasan seksual kerap terjadi di Indonesia. Institusi terkait menyebut angka kekerasan cukup tinggi, bahkan di tengah pandemi covid-19.
Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan membeberkan 4.849 orang mengalami kekerasan seksual sepanjang 2020. Di sisi lain, Rerie heran dengan kabar adanya pihak berupaya menggagalkan pengesahan RUU PKS. Sebab, negara wajib memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Rerie meminta dukungan semua pihak terkait pembahasan RUU PKS. Sehingga, bakal beleid ini segera disahkan menjadi payung hukum perlindungan kepada kelompok rentan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
"Bagaimana kemudian kita dapat mengawali ini semua karena apa yang terjadi di berbagai kenyataan yang kita hadapi sesungguhnya sudah melukai harkat dan martabat kita sebagai manusia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)