Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: YouTube
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: YouTube

Menteri PANRB Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Nur Azizah • 24 Mei 2021 10:30
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU ini diperlukan sebagai payung hukum.
 
"Demi terjaminnya data masyarakat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
 
Menurut dia, selama ini penegak hukum kesulitan menerapkan sanksi tegas terkait kebocoran data pribadi. Sanksi yang biasa diberikan hanya peringatan hingga penghentian kegiatan.

Baca: BSSN Godok Mitigasi Kebocoran 279 Juta Data Penduduk
 
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” tegas Tjahjo.
 
Kasus kebocoran data beberapa kali terjadi. Salah satunya dugaan kebocoran 279 juta data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Tjahjo meyakini banyak data aparatur sipil negara (ASN) yang ikut tersebar. Pasalnya, ASN serta prajurit TNI-Polri ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kebocoran data ini meliputi nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. 
 
Kasus kebocoran data pribadi ini diketahui dari unggah warganet di Twitter. Data penduduk Indonesia disebut dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data itu, 20 juta di antaranya memuat foto pribadi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan