Jakarta: Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan calon jemaah asal Indonesia melaksanakan umrah. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi para calon jemaah.
Pertama, calon jemaah harus mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19. Calon jemaah yang diimunisasi dengan vaksin yang diakui pemerintah Arab Saudi bisa melaksanakan ibadah haji kecil setelah tiba di Tanah Suci .
"Dibolehkan langsung melakukan umrah tanpa karantina," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Sedangkan calon jemaah Indonesia yang sudah menerima dosis lengkap yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tetap diperkenankan melakukan umrah. Namun, mereka harus melewati masa karantina selama tiga hari.
"Setelah 48 jam (menjalani karantina) akan dilakukan tes PCR. Jika dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umroh," kata dia.
Keputusan tersebut dikeluarkan usai Yaqut melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Kunjungan tersebut dilakukan memenuhi undangan pemerintah Arab Saudi.
Baca: Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah
Di sana, Yaqut yang didampingi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto bertemu dengan sejumlah pejabat pemerintah Arab Saudi. Di antaranya, Menteri Urusan Haji Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah dan Gubernur Makah Khalid bin Faisal Al Sa'ud.
"Alhamdulillah, dalam pertemuan itu membuahkan pertemuan positif," ucap dia.
Dia menyampaikan pembukaan pelaksanaan ibadah umrah juga ditandai dengan pencabutan suspend penerbangan langsung terhadap Indonesia. Kebijakan serupa juga diterapkan kepada lima negara lainnya, yakni, Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir, dan India.
"Dengan pembukaan suspend tersebut maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah
Arab Saudi telah mengizinkan calon
jemaah asal Indonesia melaksanakan
umrah. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi para calon jemaah.
Pertama, calon jemaah harus mendapatkan dosis lengkap
vaksin covid-19. Calon jemaah yang diimunisasi dengan vaksin yang diakui pemerintah Arab Saudi bisa melaksanakan ibadah haji kecil setelah tiba di Tanah Suci .
"Dibolehkan langsung melakukan umrah tanpa karantina," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Sedangkan calon jemaah Indonesia yang sudah menerima dosis lengkap yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tetap diperkenankan melakukan umrah. Namun, mereka harus melewati masa karantina selama tiga hari.
"Setelah 48 jam (menjalani karantina) akan dilakukan tes PCR. Jika dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umroh," kata dia.
Keputusan tersebut dikeluarkan usai Yaqut melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Kunjungan tersebut dilakukan memenuhi undangan pemerintah Arab Saudi.
Baca:
Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah
Di sana, Yaqut yang didampingi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto bertemu dengan sejumlah pejabat pemerintah Arab Saudi. Di antaranya, Menteri Urusan Haji Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah dan Gubernur Makah Khalid bin Faisal Al Sa'ud.
"Alhamdulillah, dalam pertemuan itu membuahkan pertemuan positif," ucap dia.
Dia menyampaikan pembukaan pelaksanaan ibadah umrah juga ditandai dengan pencabutan suspend penerbangan langsung terhadap Indonesia. Kebijakan serupa juga diterapkan kepada lima negara lainnya, yakni, Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir, dan India.
"Dengan pembukaan suspend tersebut maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)