Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, pihaknya sudah terbuka mengenai proses verifikasi faktual partai politik. Pihaknya juga sudah diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat. Terkait transparansi data, ia mengatakan tidak semua data dapat dibuka ke publik karena menyangkut data pribadi.
"Konteks data yang ada di Sipol itu mesti kita ingat ada yang namanya data pribadi dan kita ketahui Indonesia sudah punya undang-undang mengenai UU Perlindungan Data Pribadi," kata Idham dalam tayangan Metro TV, Kamis, 15 Desember 2022.
Hal itu dinyatakan Idham untuk menanggapi dugaan manipulasi data verifikasi dan aplikasi Sipol yang tidak transparan.
Idham mengatakan, KPU secara terbuka menerima segala macam bentuk laporan dari masyarakat terkait berjalannya Pemilu. Sehingga masyarakat dapat melapor jika merasa ada kejanggalan dalam proses Pemilu.
“Pada saat verifikasi administrasi, verifikasi faktual, banyak sekali masyarakat yang menyampaikan komplain kepada kami, apakah itu bukti bahwa kami tidak transparan?” tanya Idham.
Sebelumnya, KPU didesak berbagai kalangan agar lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu. Keterbukaan data Sipol yang terbatas dapat menjadi celah partai politik untuk memanipulasi data hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penggunaan Sipol tidak transparan, karena pembukaan data masih sangat terbatas. Dalam Sipol hanya berisi ringkasan-ringkasan, dan tidak secara jelas menjelaskan.
“Misalnya dalam salah satu sub tahapan verifikasi disebutkan partai A tidak memenuhi syarat verifikasi tahap pertama, tetapi tidak secara jelas ditulis berapa banyak tidak memenuhi syarat,” tutur Hadar.
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Idham Holik menegaskan, pihaknya sudah terbuka mengenai proses
verifikasi faktual partai politik. Pihaknya juga sudah diawasi Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) dan masyarakat. Terkait transparansi data, ia mengatakan tidak semua data dapat dibuka ke publik karena menyangkut data pribadi.
"Konteks data yang ada di Sipol itu mesti kita ingat ada yang namanya data pribadi dan kita ketahui Indonesia sudah punya undang-undang mengenai UU Perlindungan Data Pribadi," kata Idham dalam tayangan Metro TV, Kamis, 15 Desember 2022.
Hal itu dinyatakan Idham untuk menanggapi dugaan manipulasi data verifikasi dan aplikasi Sipol yang tidak transparan.
Idham mengatakan, KPU secara terbuka menerima segala macam bentuk laporan dari masyarakat terkait berjalannya Pemilu. Sehingga masyarakat dapat melapor jika merasa ada kejanggalan dalam proses Pemilu.
“Pada saat verifikasi administrasi, verifikasi faktual, banyak sekali masyarakat yang menyampaikan komplain kepada kami, apakah itu bukti bahwa kami tidak transparan?” tanya Idham.
Sebelumnya, KPU didesak berbagai kalangan agar lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu. Keterbukaan data Sipol yang terbatas dapat menjadi celah partai politik untuk memanipulasi data hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penggunaan Sipol tidak transparan, karena pembukaan data masih sangat terbatas. Dalam Sipol hanya berisi ringkasan-ringkasan, dan tidak secara jelas menjelaskan.
“Misalnya dalam salah satu sub tahapan verifikasi disebutkan partai A tidak memenuhi syarat verifikasi tahap pertama, tetapi tidak secara jelas ditulis berapa banyak tidak memenuhi syarat,” tutur Hadar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)