Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.

Pencetus Pemakzulan Presiden Dinilai Tak Paham Hukum

Whisnu Mardiansyah • 09 Januari 2023 20:41
Jakarta: Muncul wacana untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Wacana ini dinilai mengada-ngada. 
 
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pencetus wacana pemakzulan Presiden kurang literasi. Wacana ini dilontarkan demi mencari sensasi. 
 
"Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela. Ini berdasarkan pasal 7A UUD 45, bukan asumsi," kata Teddy di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. 

Teddy menegaskan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden sudah berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Dan di pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut. 
 
Baca: Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Mengangkangi Putusan MK

"Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," ujar Teddy. 
 
Teddy menambahkan masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum, hanya menggunakan asumsi. 
 
"Jadi mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan," tutupnya. 
 
Muncul wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). DPR menilai wacana tersebut tak tepat. 
 
Dirangkum dari berbagai sumber, wacana pemakzulan Jokowi karena mengeluarkan Peppu Ciptaker disampaikan anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha. DPR disarankan segera mengakhiri masa reses untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan