Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu ini terbit tak lama setalah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Perppu Cipta Kerja tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya. Pasalnya, berkaca dari banyak Perppu sebelumnya dikeluarkan meski beberapa pasalnya dibatalkan MK dalam UU sebelumnya.
"Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? karena masing-masing berdiri sendiri," kata Teddy di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Teddy menambahkan penerbitan Perppu ini bukan mengangkangi putusan MK. Dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK, lalu Presiden mengeluarkan Perppu.
"Jadi sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," ujar Teddy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan memberikan kepastian bagi investor. Pemerintah menilai perlu ada payung hukum untuk mengantisipasi ancaman ketidakpastian ekonomi global.
Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengatakan sejumlah negara tengah mengalami krisis ekonomi sehingga harus meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Dunia, menurut Jokowi, tidak sedang baik-baik saja. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) Cipta Kerja. Perppu ini terbit tak lama setalah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Perppu Cipta Kerja tidak membatalkan
putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya. Pasalnya, berkaca dari banyak Perppu sebelumnya dikeluarkan meski beberapa pasalnya
dibatalkan MK dalam UU sebelumnya.
"Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? karena masing-masing berdiri sendiri," kata Teddy di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Teddy menambahkan penerbitan Perppu ini bukan mengangkangi putusan MK. Dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK, lalu Presiden mengeluarkan Perppu.
"Jadi sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," ujar Teddy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan memberikan kepastian bagi investor. Pemerintah menilai perlu ada payung hukum untuk mengantisipasi ancaman ketidakpastian ekonomi global.
Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengatakan sejumlah negara tengah mengalami krisis ekonomi sehingga harus meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Dunia, menurut Jokowi, tidak sedang baik-baik saja. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)