Jakarta: Pemerintah dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Karenanya, Perppu itu dimohonkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya menempuh gugatan uji formil agar MK dapat menyatakan Perppu itu bertentangan dengan konstitusi. Ia mengungkapkan dampak apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan.
"Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK," kata Viktor pada media, di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Para pemohon penguji Perppu tersebut yakni Dosen dan Konsultan Hukum Hasrul Buamona, Koordinator Advokasi Migrant CARE Siti Badriyah Koordinator Advokasi Migrant CARE, konsultan hukum anak buah kapal Harseto Setyadi Rajah, dan mantan anak buah kapal (ABK) migran Jati Puji Santoso serta dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Syaloom Mega dan Ananada Luthfia Ramadhani.
Viktor menjelaskan tindakan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dengan tidak menghormati putusan MK apabila dianggap tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. "Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi," ujarnya.
Perppu No.2/2022 dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12/2022). Pemerintah beralasan bahwa Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusan Putusan 91/PUU-XVIII/2020. UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena pembentukannya dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Alih-alih merevisi UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk merespons putusan MK. Lalu untuk perbaikan materiil UU Cipta Kerja pemerintah mengeluarkan Perppu.
"Tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ungkap dia.
Jakarta: Pemerintah dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Karenanya, Perppu itu dimohonkan uji formil ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya menempuh gugatan uji formil agar MK dapat menyatakan Perppu itu bertentangan dengan konstitusi. Ia mengungkapkan dampak apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan.
"Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK," kata Viktor pada media, di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Para pemohon penguji
Perppu tersebut yakni Dosen dan Konsultan Hukum Hasrul Buamona, Koordinator Advokasi Migrant CARE Siti Badriyah Koordinator Advokasi Migrant CARE, konsultan hukum anak buah kapal Harseto Setyadi Rajah, dan mantan anak buah kapal (ABK) migran Jati Puji Santoso serta dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Syaloom Mega dan Ananada Luthfia Ramadhani.
Viktor menjelaskan tindakan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dengan tidak menghormati putusan MK apabila dianggap tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. "Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi," ujarnya.
Perppu No.2/2022 dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12/2022). Pemerintah beralasan bahwa Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusan Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena pembentukannya dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Alih-alih merevisi UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk merespons putusan MK. Lalu untuk perbaikan materiil UU Cipta Kerja pemerintah mengeluarkan Perppu.
"Tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)