Jakarta: Muncul wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). DPR menilai wacana tersebut tak tepat.
"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan penerbitan perppu tidak menyalahi aturan. Sebab, parppu merupakan salah satu cara pembuatan aturan yang diperbolehkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Jadi begini bahwa perppu itu kan memang ada aturannya," ungkap dia.
Penerbitan perppu juga dinilai bukan hal yang baru. Langkah tersebut juga pernah dilakukan pemimpin sebelumnya.
"Penerbitkan perppu itukan bukan cuman zaman Pak Jokowi. Presiden sebelum sebelumnya juga sudah ada juga yurisprudensinya menerbitkan perppu," sebut dia.
Namun, masih ada proses selanjutnya yang harus dilalui meski Perppu Ciptaker sudah berlaku. Yakni, harus meminta pertimbangan DPR apakah Perppu Ciptaker disetujui atau tidak.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (4) UU PPP, Perppu Ciptaker bisa langsung menjadi UU jika disetujui DPR. Pasal 52 ayat (5) dijelaskan Perppu Ciptaker tidak berlaku dan harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.
Pertimbangan DPR tersebut berdasarkan pandangan fraksi-fraksi. Mereka diberikan waktu untuk menelaah Perppu Ciptaker dan menyampaikan sikap apakah menerima atau menolak perppu tersebut.
"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di amsa sidang pekan depan," ujar dia.
Dirangkum dari berbagai sumber, wacana pemakzulan Jokowi karena mengeluarkan Peppu Ciptaker disampaikan anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha. DPR disarankan segera mengakhiri masa reses untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Jakarta: Muncul wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker).
DPR menilai wacana tersebut tak tepat.
"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan penerbitan perppu tidak menyalahi aturan. Sebab, parppu merupakan salah satu cara pembuatan aturan yang diperbolehkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Jadi begini bahwa perppu itu kan memang ada aturannya," ungkap dia.
Penerbitan perppu juga dinilai bukan hal yang baru. Langkah tersebut juga pernah dilakukan pemimpin sebelumnya.
"Penerbitkan perppu itukan bukan cuman zaman Pak Jokowi. Presiden sebelum sebelumnya juga sudah ada juga yurisprudensinya menerbitkan perppu," sebut dia.
Namun, masih ada proses selanjutnya yang harus dilalui meski Perppu Ciptaker sudah berlaku. Yakni, harus meminta pertimbangan DPR apakah Perppu Ciptaker disetujui atau tidak.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (4) UU PPP, Perppu Ciptaker bisa langsung menjadi UU jika disetujui DPR. Pasal 52 ayat (5) dijelaskan Perppu Ciptaker tidak berlaku dan harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.
Pertimbangan DPR tersebut berdasarkan pandangan fraksi-fraksi. Mereka diberikan waktu untuk menelaah Perppu Ciptaker dan menyampaikan sikap apakah menerima atau menolak perppu tersebut.
"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di amsa sidang pekan depan," ujar dia.
Dirangkum dari berbagai sumber, wacana pemakzulan Jokowi karena mengeluarkan Peppu Ciptaker disampaikan anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha. DPR disarankan segera mengakhiri masa reses untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)