Jakarta: Pandangan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu terhadap penyandang disabilitas dikritisi. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat.
"Ada kesan yang kami tangkap bahwa menjadi anggota KPU dan Bawaslu itu sangat sulit dan memerlukan ketahanan fisik yang kuat," kata peneliti Perludem Nurul Amalia dalam diskusi virtual, Minggu, 14 November 2021.
Padahal, Pasal 5 Undang-Undang (UU) NOmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang seluas-luasnya kepada kelompok disabilitas mengikuti seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Asal, mereka memenuhi syarat yang ditentukan.
"Jangankan jadi penyelenggara pemilu, menjadi presiden, wakil presiden, anggota legislatif yang mempunyai tugas yang berat itu juga dijamin haknya (kaum disabilitas) dalam UU Pemilu," kata dia.
Selain itu, Pasal 21 huruf h UU Pemilu juga disebutkan syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu harus sehat jasmani dan rohani. Sedangkan dalam penjelasan disebutkan cacat tubuh tidak termasuk ke dalam gangguan kesehatan jasmani.
"Jadi harus dimaknai timsel bahwa disabilitas tidak otomatis tidak mampu secara jasmani dan rohani," kata dia.
Baca: Keputusan Timsel Mengizinkan Masyarakat Mengajukan Pertanyaan pada Tahap Wawancara Disambut Baik
Dia menegaskan penyandang disabilitas harus diperlakukan setara dengan calon lainnya. Jangan sampai kekurangan fisik menjadi acuan utama menganulir kelompok disabilitas yang mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Jangan sampai ada pemikiran bahwa dia disabilitas lalu dipandang memiliki kerentanan fisik dan psikis sehingga hasil dia diberbagai tes langsung dianulir," ujar dia.
Jakarta: Pandangan Tim Seleksi (Timsel)
KPU dan Bawaslu terhadap penyandang
disabilitas dikritisi. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat.
"Ada kesan yang kami tangkap bahwa menjadi anggota KPU dan Bawaslu itu sangat sulit dan memerlukan ketahanan fisik yang kuat," kata peneliti Perludem Nurul Amalia dalam diskusi virtual, Minggu, 14 November 2021.
Padahal, Pasal 5 Undang-Undang (UU) NOmor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu memberikan ruang seluas-luasnya kepada kelompok disabilitas mengikuti seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Asal, mereka memenuhi syarat yang ditentukan.
"Jangankan jadi penyelenggara pemilu, menjadi presiden, wakil presiden, anggota legislatif yang mempunyai tugas yang berat itu juga dijamin haknya (kaum disabilitas) dalam UU Pemilu," kata dia.
Selain itu, Pasal 21 huruf h UU Pemilu juga disebutkan syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu harus sehat jasmani dan rohani. Sedangkan dalam penjelasan disebutkan cacat tubuh tidak termasuk ke dalam gangguan kesehatan jasmani.
"Jadi harus dimaknai timsel bahwa disabilitas tidak otomatis tidak mampu secara jasmani dan rohani," kata dia.
Baca:
Keputusan Timsel Mengizinkan Masyarakat Mengajukan Pertanyaan pada Tahap Wawancara Disambut Baik
Dia menegaskan penyandang disabilitas harus diperlakukan setara dengan calon lainnya. Jangan sampai kekurangan fisik menjadi acuan utama menganulir kelompok disabilitas yang mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Jangan sampai ada pemikiran bahwa dia disabilitas lalu dipandang memiliki kerentanan fisik dan psikis sehingga hasil dia diberbagai tes langsung dianulir," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)