Jakarta: Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di enam sektor usaha. Rencana pelonggaran itu akan dibahas dengan asosiasi dari masing-masing sektor.
"Karena diharapkan dengan adanya pilot project bekerja sama dengan asosiasi, prokes (protokol kesehatan) bukan hanya dimiliki pemerintah tapi dimiliki pesertanya, asosiasinya, dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi terhadap anggotanya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Keenam sektor yang akan menerima pelonggaran tersebut, yakni pasar dan mal; kantor dan kawasan industri; transportasi darat, laut, dan udara; pariwisata, hotel, restoran, dan acara; keagamaan; serta pendidikan. Pemerintah memberikan restu ke asosiasi terkait untuk menegur atau menindak anggotanya yang melanggar aturan.
"Jadi pengawasan bisa lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi bersama dengan pemerintah," ujar Budi.
Budi mengatakan protokol kesehatan menjadi harga mati jika masyarakat mau ada pelonggaran. Pemerintah tidak segan kembali menutup sektor tersebut jika terjadi lonjakan kasus.
Baca: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Namun, Budi menegaskan rencana pelonggaran ini belum final. Pemerintah masih merancang aturannya. Pemerintah akan memberitahukan kepada publik jika kebijakan ini akan mulai berjalan.
Jakarta: Pemerintah berencana melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di enam sektor usaha. Rencana pelonggaran itu akan dibahas dengan asosiasi dari masing-masing sektor.
"Karena diharapkan dengan adanya
pilot project bekerja sama dengan asosiasi, prokes (
protokol kesehatan) bukan hanya dimiliki pemerintah tapi dimiliki pesertanya, asosiasinya, dan bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi terhadap anggotanya," kata Menteri
Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Keenam sektor yang akan menerima pelonggaran tersebut, yakni pasar dan mal; kantor dan kawasan industri; transportasi darat, laut, dan udara; pariwisata, hotel, restoran, dan acara; keagamaan; serta pendidikan. Pemerintah memberikan restu ke asosiasi terkait untuk menegur atau menindak anggotanya yang melanggar aturan.
"Jadi pengawasan bisa lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi bersama dengan pemerintah," ujar Budi.
Budi mengatakan protokol kesehatan menjadi harga mati jika masyarakat mau ada pelonggaran. Pemerintah tidak segan kembali menutup sektor tersebut jika terjadi lonjakan kasus.
Baca: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Namun, Budi menegaskan rencana pelonggaran ini belum final. Pemerintah masih merancang aturannya. Pemerintah akan memberitahukan kepada publik jika kebijakan ini akan mulai berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)