Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Insi Nantika Jelita, Media Indonesia.com • 10 Agustus 2021 01:14
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PPKM di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga dua pekan atau sampai Senin, 23 Agustus 2021. Langkah ini diambil karena kasus covid-19 masih tinggi.
 
"Memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun (kasus covid-19), maka yang di luar Jawa ini karena wilayahnya luas diperpanjang selama dua minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, Agustus 2021.
 
Perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali dengan level 4 akan diterapkan di 45 kabupaten/kota di 18 provinsi. Sementara itu, lebel 3 terdiri dari 302 kabupaten/kota.

Dia menuturkan saat ini kontribusi penularan covid-19 luar Jawa-Bali sebesar 46,5 persen dari total nasional. Bahkan terjadi penambahan sebesar 1,23 persen.
 
Provinsi di luar Jawa-Bali yang meningkat kasus covid-19 ialah Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Papua, dan Riau. Di level 4 misalnya, penerapan PPKM terjadi di Kalimantan Selatan dengan Kota Banjarbaru, lalu di Kalimantan Timur dengan Kota Balikpapan, Lampung di Kota Pringsewu, Riau di Siak, Sulawesi Tengah di Kota Palu, dan lainnya.
 
Airlangga mengatakan terdapat perubahan pembatasan untuk PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali, yaitu kegiatan belajar mengajar dapat melakukan tatap muka maksimum 50 persen peserta dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
 
"Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes tetap dan apabila ditemukan klaster (covid-19) akan ditutup lima hari," kata dia.
 
Baca: Indonesia Segera Kedatangan 70 Juta Dosis Vaksin
 
Tempat makan seperti restoran dan mal juga diperkenankan dibuka saat perpanjangan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali dengan maksimal pengunjung 50 persen. Tempat ibadah juga diperkenankan dibuka dengan 50 persen kapasitas maksimal.
 
Khusus PPKM level 4 luar Jawa dan Bali, kata Airlangga, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya. Industri ekspor bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari.
 
"Industri ini tentu yang berbasis IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dan dilakukan vaksinasi (ke pekerja). Tempat ibadah kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prokes yang ketat," tegas Politikus Partai Golkar ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan