Jakarta: Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani optimistis melawan kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
"Niat Yusril yang telah tercemar, tampil ala negarawan yang memperjuangkan demokrasi, namun yang justru terbaca publik, ramai di media massa dan media sosial bahwa motifnya bayaran Rp100 milyar," ujar Kamhar dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2021.
Kamhar menyampaikan ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan gugatan kubu Moeldoko tidak ada gunanya. Pernyataan Mahfud dinilai Kamhar bukan asalan. Mengingat Mahfud memiliki rekam jejak sebagai guru besar hukum tata negara.
"Pasti didukung justifikasi dan argumentasi hukum yang kuat," jelasnya.
Selain itu, ia meyakini dalam dalam pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, pengambilan keputusan sudah sesuai mekanisme organisasi. Semua keputusan yang diambil dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan forum.
Baca: Demokrat Beberkan Alasan Yusril Mau Menjadi Pengacara Moeldoko
"Pesertanya pun Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah, jadi tak ada celah sama sekali," jelasnya.
Kelompok Moeldoko resmi meminang Yusril sebagai pengacara. Yusril diminta menggugat AD/ART Demokrat 2020.
Langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Namun, MA disebut berwenang melakukan proses tersebut karena AD/ART merupakan bagian dari perintah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Yusril meyakini MA mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, proses pembuatan AD/ART bertentangan dengan aturan perundangan.
Jakarta: Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP
Partai Demokrat Kamhar Lakumani optimistis melawan kuasa hukum kubu
Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat 2020 ke
Mahkamah Agung (MA).
"Niat Yusril yang telah tercemar, tampil ala negarawan yang memperjuangkan demokrasi, namun yang justru terbaca publik, ramai di media massa dan media sosial bahwa motifnya bayaran Rp100 milyar," ujar Kamhar dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2021.
Kamhar menyampaikan ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan gugatan kubu Moeldoko tidak ada gunanya. Pernyataan Mahfud dinilai Kamhar bukan asalan. Mengingat Mahfud memiliki rekam jejak sebagai guru besar hukum tata negara.
"Pasti didukung justifikasi dan argumentasi hukum yang kuat," jelasnya.
Selain itu, ia meyakini dalam dalam pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, pengambilan keputusan sudah sesuai mekanisme organisasi. Semua keputusan yang diambil dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan forum.
Baca:
Demokrat Beberkan Alasan Yusril Mau Menjadi Pengacara Moeldoko
"Pesertanya pun Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah, jadi tak ada celah sama sekali," jelasnya.
Kelompok Moeldoko resmi meminang Yusril sebagai pengacara. Yusril diminta menggugat AD/ART Demokrat 2020.
Langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Namun, MA disebut berwenang melakukan proses tersebut karena AD/ART merupakan bagian dari perintah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Yusril meyakini MA mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, proses pembuatan AD/ART bertentangan dengan aturan perundangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)