Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat berlangsung dua putaran. Sebelumnya, sempat disepakati bahwa kontestasi berlangsung hanya satu putaran.
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Supratman mengatakan dari sembilan fraksi terdapat dua yang tidak setuju. Yakni, fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ucap Supratman.
Fraksi Golkar berpandangan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih akan legitimate jika diambil dari suara terbanyak. Karena dipilih mayoritas rakyat.
Sedangkan, dari fraksi PKB menilai asas menganut 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah pilkada.
Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak. Hal ini untuk membedakan dari pilpres lantaran kontestan harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1.
Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg)
DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat berlangsung dua putaran. Sebelumnya, sempat disepakati bahwa kontestasi berlangsung hanya satu putaran.
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Supratman mengatakan dari sembilan fraksi terdapat dua yang tidak setuju. Yakni, fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ucap Supratman.
Fraksi Golkar berpandangan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih akan legitimate jika diambil dari suara terbanyak. Karena dipilih mayoritas rakyat.
Sedangkan, dari fraksi PKB menilai asas menganut 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah pilkada.
Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak. Hal ini untuk membedakan dari pilpres lantaran kontestan harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)