Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) menyinggung soal kepemilikan Gelora Bung Karno (GBK) dan Monumen Nasional (Monas). Pemerintah dan DPR sepakat tidak mengalihkan aset tersebut ke Pemerintah Provinsi DKJ.
"Setuju yah? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 561 merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan tiga kawasan. Yakni, Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pemerintah meminta DIM dihapus. Pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.
Terkait dengan BMN, lanjut Rionald, pemanfaatan sifatnya bersama dengan mitra. Kementerian Keuangan melihat pemanfaatan BMN harus dapat menunjang.
"Menurut saya ini kaitannya dengan bagaimana DKI (Jakarta) bisa lebih menjadi pusat perekonomian kita. Kami melihatnya bukan sekadar pinjam-meminjam, sewa-menyewa, tapi lebih besar daripada itu. Termasuk kaitannya nanti dalam menunjang infrastruktur DKI," ujar Rionald.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (
RUU) Daerah Kekhususan
Jakarta (DKJ) menyinggung soal kepemilikan Gelora Bung Karno (GBK) dan Monumen Nasional (Monas). Pemerintah dan
DPR sepakat tidak mengalihkan aset tersebut ke Pemerintah Provinsi DKJ.
"Setuju yah? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 561 merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan tiga kawasan. Yakni, Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pemerintah meminta DIM dihapus. Pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.
Terkait dengan BMN, lanjut Rionald, pemanfaatan sifatnya bersama dengan mitra. Kementerian Keuangan melihat pemanfaatan BMN harus dapat menunjang.
"Menurut saya ini kaitannya dengan bagaimana DKI (Jakarta) bisa lebih menjadi pusat perekonomian kita. Kami melihatnya bukan sekadar pinjam-meminjam, sewa-menyewa, tapi lebih besar daripada itu. Termasuk kaitannya nanti dalam menunjang infrastruktur DKI," ujar Rionald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)