Jakarta: Pemerintah dan DPR sepakat gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali. Hal ini disepakati pada rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali jika terpilih.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Pada rapat tersebut juga menyetujui mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wagub diatur dengan peraturan pemerintah. Hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati gubernur dan wagub DKJ dipilih melalui pemilihan gubernur (pilgub). Selain itu, Pilgub DKJ disepakati berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak.
Jakarta: Pemerintah dan
DPR sepakat gubernur dan wakil gubernur (wagub)
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali. Hal ini disepakati pada rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali jika terpilih.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Pada rapat tersebut juga menyetujui mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wagub diatur dengan peraturan pemerintah. Hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati gubernur dan wagub
DKJ dipilih melalui pemilihan gubernur (pilgub). Selain itu, Pilgub DKJ disepakati berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)