Jakarta: Teka-teki pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terjawab sudah. Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan kalau pemimpin pemerintahan DKJ dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan bakal beleid tersebut juga memuat ketentuan baru soal arutan main Pilkada DKJ. Yakni, pemenang pemilihan gubernur (pilgub) hanya berlangsung satu putaran dengan mengacu pada suara terbanyak.
"Itu artinya sama dengan pilkada pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pemenang pilkada di Jakarta selama ini mengikuti aturan main pilpres, yakni, 50 persen plus satu. Hal itu merupakan bunyi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintah tak memasukkan ketentuan tersebut dalam RUU DKJ. Sehingga, Pilkada DKJ bakal sama dengan daerah lain, yakni hanya berlangsung satu putaran.
"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1," ungkap dia.
Dia mengatakan hal itu sudah dipertimbangkan menyangkut situasi politik pada Pilkada DKI Jakarta pada 2017. Opsi pemenang cukup dinyatakan pada perolehan suara terbanyak.
"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," ucap Supratman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujar Suhajar.
Terhadap hal itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Peserta rapat di Baleg menyatakan setuju.
"Setuju ya? Setuju? " kata Supratman sambil mengetok palu.
Jakarta: Teka-teki pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terjawab sudah. Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan kalau pemimpin pemerintahan DKJ dipilih melalui pemilihan kepala daerah (
pilkada).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan bakal beleid tersebut juga memuat ketentuan baru soal arutan main
Pilkada DKJ. Yakni, pemenang pemilihan gubernur (pilgub) hanya berlangsung satu putaran dengan mengacu pada suara terbanyak.
"Itu artinya sama dengan pilkada pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan pemenang pilkada di Jakarta selama ini mengikuti aturan main pilpres, yakni, 50 persen plus satu. Hal itu merupakan bunyi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintah tak memasukkan ketentuan tersebut dalam
RUU DKJ. Sehingga, Pilkada DKJ bakal sama dengan daerah lain, yakni hanya berlangsung satu putaran.
"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1," ungkap dia.
Dia mengatakan hal itu sudah dipertimbangkan menyangkut situasi politik pada Pilkada DKI Jakarta pada 2017. Opsi pemenang cukup dinyatakan pada perolehan suara terbanyak.
"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," ucap Supratman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujar Suhajar.
Terhadap hal itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Peserta rapat di Baleg menyatakan setuju.
"Setuju ya? Setuju? " kata Supratman sambil mengetok palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)