Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.

DPR Buka Opsi Koordinasi Lanjutan dengan Pemerintah Sebelum Sahkan UU MK

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2024 13:48
Jakarta: Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, lembaga legislatif pusat itu tetap membuka opsi koordinasi dengan pemerintah sebelum disahkan di rapat paripurna.
 
"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 mei 2024.
 
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum bisa memastikan apakah koordinasi lanjutan itu dilakukan pada masa sidang sekarang atau selanjutnya. Semua pihak diminta menunggu keputusan dari pembuat aturan.

"Tinggal di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ungkap dia.
 
Baca jua: DPR dan Pemerintah Diam-diam Sepakati Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna

Selain itu, Dasco menyampaikan rapat pembahasan tingkat I revisi UU MK yang dilakukan saat masa reses sudah sesuai ketentuan. Penyusunan bakal beleid itu sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. 
 
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujar dia.
 
DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
 
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan