Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

DPR dan Pemerintah Diam-diam Sepakati Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna

Fachri Audhia Hafiez • 13 Mei 2024 20:12
Jakarta: DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan dilakukan di masa reses DPR hari ini, 13 Mei 2024.
 
DPR sejatinya akan menggelar rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 14 Mei 2024.
 
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Hadi mengungkapkan berbagai poin penting dari revisi UU MK telah dibahas bersama-sama. Dia mengeklaim perubahan beleid itu akan memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Baca: Di Atas Lembaga Politik, Kepercayaan Publik ke KPK di Bawah Kejaksaan hingga MK

Selain itu, perubahan beleid itu juga meneguhkan peran dan fungsi MK. Karena MK memegang amanah sebagai penjaga konstitusi negara.
 
"Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ucap Hadi.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam.
 
Dikutip dari laman dpr.go.id, pada rapat itu Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU MK. Lalu, memutuskan untuk dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
 
Kala itu, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah revisi UU MK. Namun, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah beleid tersebut.
 
Sebelumnya, DPR sempat memutuskan menunda pengambilan keputusan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang rencananya akan dilakukan di rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023.
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi menunda pengesahan revisi UU MK menghindari berita-berita yang kurang baik. Kemudian, ada anggapan bahwa revisi beleid merugikan pihak tertentu.
 
"Kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian. Nah jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan