"Wacana yang berkembang sekitar 40. Jadi ya nambah sekitar 6 kementerian lagi dari hari sekarang," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu 18 Mei 2024.
Meski demikian, Yusril belum mendengar pernyataan resmi langsung dari Prabowo. Jumlah 40 kementerian baru didengar dari wacana yang berkembang di sekitar Prabowo.
"Saya sih belum dengar resmi dari beliau," ujarnya.
Baca juga: Biar Bermanfaat, Ini yang Harus Diperhatikan Pemerintah Sebelum Menambah Kementerian |
Yusril terlihat mendukung wacana penambahan kementerian. Terlebih Prabowo dinilai memiliki janji berat untuk mewujudkan program makan siang gratis.
"Memberikan makan gratis kepada anak-anak sekolah, memberi susu gratis dan lain-lain. Nanti itu akan ditangani siapa? Apakah cukup oleh Kementrian yang ada? Atau misalnya Pak Prabowo merasa perlu ada Kementerian khusus untuk tangani masalah itu," ujar Yusril.
Di sisi lain, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah, yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id