Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti mengeklaim presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto setuju Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli yakni pemilihan presiden (pilpres) melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Harus bisa lah (amendemen). Pak prabowo juga mau kok. Pak Prabowo jelas mau. Visi misinya Pak Prabowo jelas kembalikan UUD 1945 sesuai dengan naskah asli," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
La Nyalla mengatakan amendemen UUD 1945 terus dijalankan. DPD juga mengusulkan perubahan dasar negara itu.
"Jadi kita punya proposal bahwa DPD pada tanggal 14 Juni 2023 telah putuskan untuk kita mengajukan 5 proposal. Nah salah satunya itu. Jadi kita sudah waktunya ini untuk mengembalikan pilpres itu di MPR," ucap dia.
La Nyalla menyinggung soal sila keempat Pancasila sebagai dasar MPR berhak memilih Kepala Negara. Yakni, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
"MPR, jadi tidak libatkan rakyat. Rakyat sudah menyerahkan kepada MPR, dia memilih anggota DPR yang pileg," ujar La Nyalla.
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (
DPD) RI La Nyalla Mattalitti mengeklaim presiden terpilih periode 2024-2029
Prabowo Subianto setuju Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli yakni pemilihan presiden (pilpres) melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Harus bisa lah (amendemen). Pak prabowo juga mau kok. Pak Prabowo jelas mau. Visi misinya Pak Prabowo jelas kembalikan UUD 1945 sesuai dengan naskah asli," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
La Nyalla mengatakan
amendemen UUD 1945 terus dijalankan. DPD juga mengusulkan perubahan dasar negara itu.
"Jadi kita punya proposal bahwa DPD pada tanggal 14 Juni 2023 telah putuskan untuk kita mengajukan 5 proposal. Nah salah satunya itu. Jadi kita sudah waktunya ini untuk mengembalikan pilpres itu di MPR," ucap dia.
La Nyalla menyinggung soal sila keempat Pancasila sebagai dasar MPR berhak memilih Kepala Negara. Yakni, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
"MPR, jadi tidak libatkan rakyat. Rakyat sudah menyerahkan kepada MPR, dia memilih anggota DPR yang pileg," ujar La Nyalla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)